Stafsus Sri Mulyani: PPN Sembako hingga Sekolah Tak Akan Dikenakan Tahun Ini
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Jadi tidak benar akan ada pajak sembako , pajak pendidikan, pajak kesehatan dalam dalam waktu dekat, besok, atau bulan depan, tahun ini dipajaki, tidak," ujar Yustinus dalam webinar Arah Kebijakan Pajak di Kala Pandemi, Jumat (11/6).
Rencana pengenaan PPN pada kelompok barang dan jasa tertentu dalam revisi kelima Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dalam draf yang diterima kumparan, pemerintah akan meningkatkan tarif PPN menjadi 12 persen dari yang saat ini berlaku sebesar 10 persen. Namun, di saat bersamaan pemerintah juga akan mengatur kebijakan PPN multitarif, yakni sebesar paling rendah 5 persen dan paling tinggi 25 persen bagi barang super mewah.
Meski demikian, Yustinus memastikan pihaknya dan DPR RI belum melakukan pembahasan RUU KUP. “RUU-nya masih di pimpinan DPR bahkan belum diparipurnakan dan belum dibahas. Kita masih terus mendengarkan aspirasi banyak pihak," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Yustinus menuturkan, pengenaan PPN untuk barang/jasa tertentu adalah salah satu cara pemerintah mereformasi sistem perpajakan supaya lebih adil dan tepat sasaran. Menurutnya, selama ini barang atau jasa tertentu yang bebas dari PPN juga digunakan oleh orang kaya.
"Dalam konteks itulah kita ingin memperbaiki apa yang saat ini sudah ada, karena banyak pengecualian saat ini. Kira-kira begini, orang lain mengonsumsi beras premium, tapi saya makan beras dari Bulog. Sama-sama enggak kena PPN, padahal daya belinya berbeda," pungkasnya.
****
Saksikan video menarik di bawah ini: