STAN Digugat Usai Drop Out 69 Mahasiswa Selama Pandemi

16 Juni 2021 10:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
17
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bernika, salah satu penggugat STAN. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Bernika, salah satu penggugat STAN. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Politeknik Keuangan Negara Sekolah Akuntansi Negara (PKN STAN) digugat oleh sejumlah mahasiswanya yang diberhentikan selama masa pandemi. Gugatan dilakukan oleh 19 dari 69 mahasiswa yang diberhentikan pada masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) tersebut.
ADVERTISEMENT
Mereka keberatan karena STAN tak memberi keringanan selama pemberlakuan PJJ. Salah seorang perwakilan mahasiswa, Bernika Putri Ayu Situmorang yang ikut dalam perlawanan terhadap PKN STAN, menyatakan bahwa proses drop out (DO) ini dirasa sebagai bentuk ketidakadilan.
“Kami merasa bahwa proses PJJ mempersulit pembelajaran, dan kami memohon agar STAN bisa memberikan kebijakan khusus kepada mahasiswa selama penerapan PJJ. Kami berharap STAN mengindahkan pernyataan Bapak Menteri Pendidikan,” ujar Bernika dalam keterangannya, Rabu (16/6).
PKN STAN yang berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu memang memiliki standar kelulusan yang relatif tinggi dibanding kampus lainnya untuk menjaga kualitas para abdi negara.
Mahasiswa yang tidak memperoleh Indeks Prestasi di atas 2,75 atau memperoleh nilai D pada mata kuliah tertentu, akan secara otomatis masuk daftar DO di setiap penghujung semester tanpa diberi kesempatan untuk memperbaiki nilainya. Bahkan, setiap mahasiswa yang di-DO harus membayar ganti kerugian yang dapat mencapai puluhan juta rupiah.
ADVERTISEMENT
“Kalau misalnya kami belajarnya normal sih, tidak apa-apa di-DO. Tapi masalahnya, PJJ ini memang sangat menyulitkan, bukan hanya untuk bisa mengerti dan memahami apa yang diajarkan oleh dosen tapi juga berbagai kesulitan lain, misalnya mendapatkan sinyal internet yang cukup,” jelasnya.
Damian Agata Yuvens, kuasa hukum 19 orang mahasiswa yang menggugat PKN STAN, menuntut STAN dan Kemenkeu untuk mengambil sikap yang memihak kepada mahasiswa.
“Pada dasarnya pandemi ini memang dirasakan oleh semua orang. Namun dampaknya berbeda bagi setiap orang. Karenanya, penyelenggara pendidikan perlu lebih peka dalam menyikapi kondisi ini. Tidak bijak rasanya untuk langsung men-DO ketika proses pembelajaran yang dijalankan oleh para mahasiswa sendiri tidak maksimal,” jelasnya.

PKN STAN Buka Suara

Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) PKN STAN, Denny Handoyo menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima surat gugatan tersebut. Namun, pihaknya memastikan nantinya akan mempelajari pokok gugatan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Kami sampaikan bahwa hingga saat ini kami belum menerima surat gugatan, jadi belum mengetahui lebih banyak tentang pokok gugatan,” katanya kepada kumparan.
“Kami akan mempelajari pokok gugatan terlebih dahulu dan mengikuti proses dan ketentuan yang berlaku di pengadilan,” tambah Denny.