Status Mantan Napi Tak Hambat Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina

14 November 2019 18:50 WIB
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pelantikan Jokowi-Ma'ruf Amin. Foto: Rafyq Alkandy Ahmad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pelantikan Jokowi-Ma'ruf Amin. Foto: Rafyq Alkandy Ahmad/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hampir dipastikan akan menjabat Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Dua sumber berbeda yang mengetahui hal itu, membenarkan informasi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Di jajaran komisaris, komisaris utama. Bukan direksi," kata sumber dari kalangan partai politik itu kepada kumparan, Rabu (13/11). Informasi tersebut dibenarkan sumber lain, dari kalangan pengusaha.
Meski Ahok berstatus sebagai mantan narapidana, hal tersebut tak menjadi halangan baginya menuju kursi Komut Pertamina. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 dan PER-03/MBU/02/2015 yang mengatur syarat pengangkatan komisaris dan direksi BUMN, tak menyinggung status sebagai mantan narapidana.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan bahwa masalah ini sudah dibahas para ahli hukum.
"Kan sudah ada ahlinya, tanya ke ahlinya saja. Kan kalau kita kan korporasi, kami percaya good corporate governance dan beliau punya kontribusi," kata Erick saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11).
ADVERTISEMENT
Erick yakin Ahok bisa membawa berkontribusi positif memajukan tata kelola BUMN. Kementerian BUMN tak bisa bekerja sendirian mengawasi 142 BUMN. Karena itu, kata Erick, bantuan dari orang-orang seperti Ahok dibutuhkan.
"Ini ada 142 BUMN pasti butuh figur yang bagus untuk bantu di masing-masing unit BUMN, tidak mungkin menteri wamen mengawasi kegiatan masing-masing BUMN setiap hari," ujarnya.
Kepastian soal pengangkatan Ahok akan diumumkan pada awal Desember 2019 mendatang. Soal keanggotaan Ahok di partai politik, Erick menegaskan bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta itu harus mengundurkan diri.
"Kalau memang orang partai harus mengundurkan diri, Staf Khusus Kementerian BUMN (Arya Sinulingga) juga sudah melakukan itu," tutupnya.
Pengangkatan komisaris BUMN diatur antara lain di Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015. Pada huruf C poin 1 peraturan tersebut, dinyatakan dewan komisaris dan dewan pengawas bukan pengurus partai politik dan/atau calon anggota legislatif dan anggota legislatif. Calon anggota legislatif atau anggota legislatif terdiri dari calon/anggota DPR, DPD, DPRD Tingkat I, dan DPRD Tingkat II.
ADVERTISEMENT
Syarat yang sama, juga berlaku untuk pengangkatan direksi BUMN, yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015.
Ahok sejak 26 Januari 2019 sudah resmi masuk sebagai anggota PDI Perjuangan (PDIP). Tapi Ahok yang kini ingin disapa BTP itu, hanya sebagai anggota dan tidak tercantum dalam struktur pengurus partai.