Styrofoam Wajib Sertifikasi Halal di 2021

12 November 2019 19:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi styrofoam. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi styrofoam. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menerapkan sertifikasi halal pada produk makan dan minuman sejak 17 Oktober 2019. Namun hal ini dilakukan secara bertahap hingga beberapa tahun selanjutnya.
ADVERTISEMENT
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikat Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Matsuki mengatakan, salah satu produk yang nantinya juga wajib sertifikasi halal adalah styrofoam yang digunakan sebagai wadah makanan. Hal ini rencananya diterapkan mulai 2021.
"Styrofoam kategori halal ini nanti 2021," ujar Mastuki di JCC, Jakarta, Selasa (12/11).
Dia melanjutkan, nantinya penerbitan sertifikasi halal akan berada di kewenangan BPJPH. Sehingga Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI (LPPOM-MUI) hanya akan memiliki kewenangan untuk menerbitkan label halal di suatu produk.
"Jadi kalau LPPOM MUI itu nantinya hanya untuk pelabelan saja, ada tulisan halal di produknya. Tapi untuk sertifikasi ke kita," jelasnya.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki, saat ditemui di kantornya, Kamis (17/10/2019). Foto: Muhammad Lutfan/kumparan
Meski sejumlah produk akan diwajibkan sertifikasi halal, namun BPJPH akan memberikan perlakuan khusus kepada pelaku usaha mikro. Sehingga para pelaku usaha ini tak perlu datang ke BPJPH untuk mengurus sertifikasi halal.
ADVERTISEMENT
"Tapi kalau tukang yang jual gerobak gitu, pelaku usaha mikro, dia enggak perlu datang dulu untuk audit. Selain lama, tenaga kami auditor juga enggak bisa selesaikan target segitu banyaknya. Tapi nanti ada perlakuan khusus. Ini masih kami bicarakan," tambahnya.
Ketentuan sertifikasi halal diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pada Pasal 4 beleid tersebut, seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib sertifikasi halal.