Subsidi Listrik Rp 3 Triliun Bagi Industri Diberikan hingga Desember 2020

28 Juli 2020 12:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang petugas PT PLN (Persero) melakukan pemasangan trafo baru di Jalan Putri Dara Hitam, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (28/5). Foto: ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
zoom-in-whitePerbesar
Seorang petugas PT PLN (Persero) melakukan pemasangan trafo baru di Jalan Putri Dara Hitam, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (28/5). Foto: ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
ADVERTISEMENT
Pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan subsidi listrik di sektor bisnis dan industri. Besaran subsidi yang siapkan mencapai Rp 3 triliun.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, subsidi diberikan mulai bulan ini hingga tiga bulan ke depan.
"Besarannya Rp 3 triliun mulai Juli sampai Desember. Semua sektor dapat insentif pengurangan tagihan listrik. Ini untuk memastikan industri yang kewalahan agar tertolong," kata dia dalam diskusi virtual Mid-Year Economic Outlook 2020, Selasa (28/7).
Selain memberikan subsidi listrik, pemerintah sudah mengeluarkan beberapa relaksasi bagi sektor ini. Sektor usaha lain yang mendapatkan perhatian pemerintah agar bisa bangkit di masa pandemi adalah UMKM dengan pagu anggaran Rp 123,4 triliun, realisasinya Rp 30,21 triliun.
Febrio Kacaribu saat dilantik sebagai Kepala BKF oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, Jumat (3/4). Foto: Dok. Kemenkeu RI
Lalu ada pembiayaan korporasi yang penyerapannya diharapkan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) BUMN. Total pagu anggarannya Rp 53,57 triliun.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan stimulus tersebut diberikan atas arahan dari Presiden Joko Widodo. Tujuannya untuk memaksimalkan pemanfaatan anggaran perlindungan sosial yang telah digelontorkan pemerintah lewat berbagai kebijakan sebelumnya.
"Kemudian juga tadi sudah disetujui pemberian subsidi listrik. Selain untuk berpenghasilan rendah yang sudah diperpanjang sampai bulan Desember, juga relaksasi daripada abodemen ataupun biaya listrik di mana aspirasi daripada industri dan pariwisata ini juga bahwa mereka meminta keringanan untuk pembayaran minimum," jelas Airlangga usai mengikuti rapat terbatas Komite COVID-19 di Istana Negara, Senin (27/7).
Airlangga merinci, insentif tersebut diberikan kepada sebanyak 112.223 pelanggan listrik di bidang sosial. Kemudian juga untuk 330.653 pelaku bisnis, serta 28.886 pelaku industri.
Ia menjelaskan, total tagihan konsumsi listrik ketiga sektor tersebut mencapai Rp 5,6 triliun. Dengan rincian biaya pemakaian sektor sosial Rp 521,7 miliar, tagihan sektor bisnis sebesar Rp 2,37 triliun, serta Rp 2,7 triliun untuk pelaku industri.
ADVERTISEMENT