Sudah 205 Ribu Izin Usaha Terbit via OSS Berbasis Risiko, Terbanyak untuk UMKM

18 September 2021 20:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasanan pelayanan OSS di Kantor BKPM. Foto:  Yudhistira Amran Saleh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasanan pelayanan OSS di Kantor BKPM. Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Investasi melaporkan, Sistem Online Single Submission (OSS) telah menerbitkan lebih dari 200 ribu izin usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB) sejak digunakan pertama kali tanggal 4 Agustus 2021.
ADVERTISEMENT
Sehingga, total penerbitan NIB selama periode 4 Agustus hingga 18 September 2021 pukul 07.30 WIB sebanyak 205.373. Jumlah ini terdiri dari usaha perseorangan sebanyak 187.435 dan badan usaha sebanyak 17.938.
Penerbitan NIB harian tertinggi terjadi minggu lalu, yaitu pada Kamis (9/9) yang mencapai angka sebesar 13.697 dan Jumat (10/9) sejumlah 13.737. Rekor seperti ini tidak pernah terjadi sejak Sistem OSS 1.0 aktif digunakan tanggal 21 Juni 2018 lalu. Sejak OSS 1.0 hingga OSS 1.1, rata-rata jumlah penerbitan NIB berkisar 3-5 ribu per hari.
“Dan data memang menunjukkan bahwa 98,8 persen NIB yang diterbitkan adalah pelaku UMK,” jelas Staf Khusus Bidang Hubungan dengan Daerah Kementerian Investasi, Tina Talisa, melalui keterangan tertulis seperti yang dikutip kumparan, Sabtu (18/9).
ADVERTISEMENT
OSS Berbasis Risiko ini merupakan perwujudan dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), tepatnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan pelaksana lain dari UU CK, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Dalam beleid tersebut diatur kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan tingkat risiko rendah yang mendapat keistimewaan berupa perizinan tunggal, yakni NIB berfungsi tidak hanya sebagai identitas dan legalitas, namun juga mencakup Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH) bagi produk yang wajib halal dan/atau SNI.
Pada periode 4 Agustus-18 September 2021, jumlah perizinan tunggal yang telah diterbitkan sebanyak 93.859 NIB.
ADVERTISEMENT
Lima besar bidang usaha yaitu perdagangan eceran tradisional berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau 22.708 proyek, perdagangan eceran makanan lainnya 10.802 proyek, rumah makan 8.757 proyek, kedai makanan 6.381 proyek dan perdagangan eceran berbagai macam barang utamanya bukan makanan, minuman atau tembakau barang-barang kelontong bukan di Toserba 3.471 proyek.
Seperti disampaikan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia tanggal 9 Agustus lalu, Sistem OSS Berbasis Risiko saat ini dalam tahap 80 persen dari seluruh fitur dan fungsi yang harus disediakan. Proses perbaikan dan pengembangan dilakukan hingga akhir tahun 2021.
“Integrasi sistem dengan Kementerian/Lembaga terus kami upayakan untuk dipercepat dan disempurnakan,” kata Tina.