Sudah Dijanjikan Pemerintah, Kompensasi Ternak Terdampak PMK Belum Disalurkan

3 Agustus 2022 12:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas bersiap menyuntikkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) kepada hewan ternak sapi di Desa Dukuh Tengah, Margasari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (29/6/2022). Foto: Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas bersiap menyuntikkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) kepada hewan ternak sapi di Desa Dukuh Tengah, Margasari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (29/6/2022). Foto: Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah pertama kali menjanjikan akan memberikan kompensasi kepada peternak yang ternaknya terdampak Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada 23 Juni 2022. Hal itu diutarakan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat internal yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Dalam perkembangannya, pada 7 Juli 2022 telah diteken Keputusan Menteri Pertanian Nomor 518/KPTS/PK.300/M/7/2022 tentang Pemberian Kompensasi dan Bantuan Dalam Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.
Pada beleid tersebut, diatur tentang kriteria dan mekanisme pemberian kompensasi dan bantuan kepada peternak. Di mana kompensasi akan diberikan pada peternak yang berada di zona hijau sementara bantuan akan diberikan kepada peternak di zona merah.
Selanjutnya, pada tanggal 25 Juli 2022 telah dikeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 08048/KPTS/PK.300/F/07/2022 tentang Besaran Pemberian Bantuan Dalam Keadaan Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.
Hingga hari ini, Rabu 3 Agustus 2022 penyaluran kompensasi dan bantuan untuk peternak belum disalurkan. Merujuk Kepmen 518/2022, mekanisme penyaluran diawali dengan pendataan dan verifikasi kriteria hewan ternak oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
ADVERTISEMENT
Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah mengatakan saat ini prosesnya masih dalam tahap pendataan dan verifikasi.
"Ya (belum disalurkan), sementara pendataan progresnya," kata Nasrullah saat dikonfirmasi kumparan, Rabu (3/8).
Irjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Nasrullah di KPPU, Kamis (9/6). Foto: Narda Margaretha Sinambela/kumparan
Saat ditanya target penyaluran dimulai kapan, Nasrullah tak menjawab spesifik. "Sesegera mungkin," jawabnya singkat.
Nasrullah mengatakan saat ini yang sudah ada hanya aturan soal besaran bantuan. Dia tak menjelaskan apakah besaran bantuan dan kompensasi sama atau tidak. Pada Kepmen 518/2022 tertera penerima kompensasi adalah peternak terdampak yang berada di zona hijau dan penerima bantuan adalah untuk peternak di zona merah.
Sosialisasi Belum Berjalan Baik
Arahan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah nampaknya tidak berjalan baik. Dihubungi kumparan, Kepala Bidang Peternakan, Dinas Pertanian Kabupaten Gresik, Ardi Setyarto, mengatakan pihaknya belum mengetahui berapa besaran bantuan dan kompensasi tersebut. Padahal besaran bantuan yang diatur dalam Kepdirjen sudah ditandatangani sejak 25 Juli 2022.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Ardi mengetahui bahwa sudah ada Kepmen 518/2022 yang mengatur bahwa kompensasi diberikan untuk peternak terdampak yang berada di zona hijau.
"Untuk zona merah ada bantuan dengan kriteria-kriteria, dan kami masih menunggu data dan verifikasi di lapangan apakah masuk dalam ketentuannya. Besaran dari itu masih belum turun petunjuknya," kata Ardi.
Ardi menjelaskan memang telah dilakukan pertemuan melalui zoom meeting. Pada forum itu, dia mengatakan Dirjen PKH sudah menjelaskan bahwa ada bantuan sosial untuk hewan terdampak PMK yang dipotong bersyarat dengan persetujuan pejabat setempat untuk yang berada di zona hijau.
Sedangkan, Ardi belum mendapat arahan terkait penyaluran bantuan di zona merah. Adapun Provinsi Jawa Timur masuk dalam kategori zona merah. "Belum ada (arahan khusus untuk zona merah," pungkasnya.
ADVERTISEMENT