news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sudah Dijual Mafia, 2 Tanah Nirina Zubir Tak Bisa Balik Lagi?

27 November 2021 9:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Artis Nirina Zubir saat konferensi pers terkait penyalahgunaan tanah milik keluarga di kawasan Antasari, Jakarta, Rabu (17/11).
 Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Artis Nirina Zubir saat konferensi pers terkait penyalahgunaan tanah milik keluarga di kawasan Antasari, Jakarta, Rabu (17/11). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Nirina Zubir saat ini sedang berjuang melawan mafia tanah yang menggelapkan tanah mendiang ibunya, Cut Indria Marzuki, senilai Rp 17 miliar. Pelakunya adalah Riri Khasmita, asisten almarhumah ibunda Nirina Zubir.
ADVERTISEMENT
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sudah memblokir 4 dari 6 sertifikat tanah agar tak bisa diperjualbelikan mafia tanah. Namun, ada 2 sertifikat tanah yang sudah dijual ke pihak lain oleh pelaku.
Bisakah 2 tanah yang telah dijual itu kembali ke tangan Nirina?
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menjelaskan, harus diperiksa terlebih dahulu apakah si pembeli tanah tersebut bagian dari persekongkolan mafia tanah atau bukan. Jika si pembeli tidak tahu-menahu bahwa tanah yang dibelinya adalah hasil penipuan, membeli dengan harga wajar, maka si pembeli juga harus dilindungi haknya.
"Ada sertifikat tanah lagi yang telah dijual ke pihak ketiga. Kita harus lihat apakah pihak ketiga ini beritikad baik atau tidak. Kalau dia beli dengan harga yang wajar dan lain-lain, pihak ketiga yang beritikad baik harus kita lindungi. Tapi kalau misalnya dia beli dengan harga yang tidak wajar, kita bisa anggap dia bagian dari persekongkolan itu," kata Sofyan dalam keterangannya, dikutip kumparan pada Sabtu (27/11).
ADVERTISEMENT
Menteri ATR/ BPN Sofyan Djalil (kanan). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Sertifikat tanah yang dipegang sang pemilik baru tak bisa dibatalkan begitu saja meski dibeli dari mafia tanah yang menipu keluarga Nirina Zubir. Sekalipun asisten ibu Nirina dan PPAT yang terlibat terbukti melakukan tindak pidana dan dipenjara.
"Masalahnya adalah sertifikat asli sampai beralih karena ada perbuatan pidana. Tanah tersebut telah dijual ke si Poltak (pembeli/pemilik baru). Si Poltak membeli dengan jujur, dia tidak tahu. Si Poltak ini harus dilindungi," ujar Sofyan.
Jika ingin 2 tanah yang telah dijual mafia itu kembali lagi, keluarga Nirina harus menggugat perdata si pemilik baru dengan alasan syarat-syarat pembeliannya tidak sah. BPN baru bisa mengembalikan sertifikat tanah atas nama keluarga Nirina jika ada keputusan pengadilan.
"Saya pikir ini lewat proses pengadilan dulu. Masalahnya complicated kalau sudah terjadi," kata Sofyan Djalil.
ADVERTISEMENT
Untuk mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari, Sofyan berjanji akan melakukan perbaikan sistem di Kementerian ATR/BPN. "Kami memperbaiki sistem supaya masyarakat tidak jadi korban lagi. Kita mengantisipasi ke depan," tutupnya.