Sudah Dua Kontraktor Migas Bersedia Jual Minyak ke Pertamina

5 September 2018 22:32 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Blok Cepu. (Foto: Instagram @firmanhutabarat_17)
zoom-in-whitePerbesar
Blok Cepu. (Foto: Instagram @firmanhutabarat_17)
ADVERTISEMENT
Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) akan segera menerbitkan aturan tentang penjualan produksi minyak mentah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kepada PT Pertamina (Persero) di dalam negeri. Sejauh ini, sudah ada dua kontraktor yang menyatakan kesediaannya, untuk menjual minyak jatah mereka kepada Pertamina.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, mengatakan kedua kontraktor itu adalah Energi Mega Persada (EMP) dan Exxon Mobil.
"Energi Mega Persada akan menjual sekitar 2 juta barel per tahun. Yang paling besar dari Exxon Mobil, 181 ribu barel per hari, itu setara 87 persen produksi minyak hariannya," kata Djoko di Kantor Ditjen Migas, Jakarta, Rabu (5/9).
Aturan penjualan minyak jatah kontraktor kepada Pertamina di dalam negeri, dimaksudkan untuk penghematan devisa, sehingga bisa memperkuat daya tahan kurs rupiah terhadap dolar AS. Dengan membeli minyak hasil pengeboran di dalam negeri, setidaknya menghemat ongkos pengiriman, ketimbang mengimpor dari luar negeri.
Aktivitas pengeboran migas. (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aktivitas pengeboran migas. (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
Sebelumnya Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, mengatakan Peraturan Menteri yang disiapkan ini akan terbit dalam waktu dekat. Aturan ini bersifat wajib tapi dalam skema bussiness to bussiness (B to B) antara PT Pertamina (Persero) sebagai pembeli dan KKKS sebagai penjual.
ADVERTISEMENT
"Mengenai Permen, sedang kita persiapkan. Semoga dalam beberapa hari ini, target kita secepatnya. Tunggu. Sabar. Ini bahasanya wajib tapi (B to B) ya," katanya.
Terkait harganya, Arcandra akan mengeluarkan patokan Indonesia Crude Price (ICP) ditambah margin. Tapi aturan ini masih digodok. Adapun penghematan yang bisa dilakukan Pertamina dalam aturan ini adalah biaya ongkosnya sebesar USD 3-4 per barel. Rata-rata produksi KKKS tahun ini sekitar 225 ribu bph.