Sudirman Said Sambut Aturan Mobil Listrik: Siapkan Infrastrukturnya

21 Agustus 2019 13:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sudirman Said saat ditemui di Kantor Wakil Presiden Foto: Kevin S. Kurnianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sudirman Said saat ditemui di Kantor Wakil Presiden Foto: Kevin S. Kurnianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) soal mobil listrik. Perpres tersebut akhirnya diteken setelah proses pembahasan yang begitu panjang sejak dua tahun yang lalu.
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri ESDM Sudirman Said menyambut baik hadirnya aturan baru itu. Sudirman mengatakan, setelah Perpres terbit, kini tugas industri untuk berinvestasi dan mengembangkan infrastruktur penunjang mobil listrik, bekerja sama dengan pemerintah.
"Menurut saya, Perpres itu inisiasi yang baik karena ini kebijakan pemerintah. Nanti industrinya mesti didorong itu perlu infrastruktur yang memadai," kata Sudirman usai pertemuan tertutup dengan JK di Kantor Wapres, Rabu (21/8).
Terkait infrastruktur penunjang, Sudirman Said mengatakan, perlu dibangun sarana pengisian daya untuk baterai mobil listrik. Menurutnya perlu ada keseriusan pemerintah dalam membangun infrastruktur ini.
"Jadi sesederhana tempat-tempat charging itu mesti dipersiapkan, jangan sudah dibeli mobil listrik tapi dipakai mobil konvensional. Ini sesuatu baik dimulai dan harus dimulai cuma memamang perlu kesungguhan konsistensi dari semua pemangku kepentingan," kata Sudirman.
ADVERTISEMENT
"Pasar kita besar, kemudian kalau dari segi kemampuan, insinyur kita hebat-hebat. Mereka ada dan ini soal kemampuan yang ada sesuai dengan pamangku kepentingan maupun pelaku industri," kata Sudirman.
Mobil listrik BlueSG. Foto: Reuters/Edgar Su
Perpres Nomor 55 Tahun 2019, tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan tersebut dirancang untuk mengurangi emisi karbon serta mencapai target bauran energi baru dan terbarukan hingga 23 persen pada 2025.
Perpres tersebut ditandatangani Jokowi pada Kamis (8/8). Selain Perpres, ada aturan lain lagi untuk mendorong pengembangan mobil listrik di Indonesia, yaitu Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
ADVERTISEMENT
PP ini akan mengatur mengenai besaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan, termasuk kendaraan listrik. Rencananya, aturan tersebut akan berlaku tahun 2021.