Surat Edaran Menaker Terbit: Pengusaha Wajib Bayar Penuh THR Pekerja!

12 April 2021 10:33 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menaker Ida Fauziyah di peluncuran standar kompetensi kerja seni musik. Foto: Dok. Kemenaker
zoom-in-whitePerbesar
Menaker Ida Fauziyah di peluncuran standar kompetensi kerja seni musik. Foto: Dok. Kemenaker
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran mengenai THR. Dalam surat edaran tersebut, pengusaha wajib membayar penuh THR pekerjanya pada tahun ini.
ADVERTISEMENT
Ida menegaskan poin inti dalam Surat Edaran (SE) nomor N/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, ini adalah perusahaan membayarkan THR penuh dan tepat waktu kepada pekerja.
"Untuk itu diperlukan komitmen pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada buruh," katanya dalam konferensi pers pengumuman THR virtual, Senin (12/4).
Adapun skema pembayaran THR pada tahun ini mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan.
"THR Paling lambat diberikan tujuh hari sebelum hari raya," kata Ida.
Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19, kata Ida, harus melakukan dialog bersama pekerja. Hal ini sifatnya wajib, serta memberikan bukti seperti laporan keuangan dalam dua tahun terakhir.
ADVERTISEMENT
Dalam paparannya, Ida Fauziyah secara tegas mengatakan kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan.
"Memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan, yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik," tegas Ida.