Survei: 71,1 Persen Pemilik NPWP Belum Tahu NIK Jadi Identitas Pajak

31 Juli 2022 19:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi NPWP Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi NPWP Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pemerintah resmi menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada 14 Juli 2022. Namun NPWP masih bisa dipakai hingga 31 Desember 2023.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, ternyata masih banyak yang belum tahu NIK menjadi pengganti NPWP. Survei Indikator Politik Indonesia menemukan masih banyak wajib pajak belum tahu NIK akan digunakan sebagai NPWP. Hasil survei tersebut dilakukan kepada 1.246 responden terpilih melalui wawancara telepon pada periode 9-12 Juli 2022.
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi mengungkapkan berdasarkan hasil survei hanya ada 27,5 persen responden dari 1.246 orang yang memiliki NPWP. Lalu, baru sekitar 28,9 persen publik yang tahu bahwa NIK akan digunakan sebagai pengganti NPWP, sedangkan ada 71,1 persen publik yang tidak tahu kebijakan baru tersebut.
"Apakah ibu bapak tahu NIK akan digunakan sebagai pengganti NPWP? Mohon maaf Mas Pras (Staf Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo) yang tahu baru sedikit hanya 28,9 persen di antara mereka yang punya NPWP," ungkap Burhanuddin dalam Rilis Indikator: Persepsi dan Kepatuhan Publik Membayar Pajak, Minggu (31/7).
ADVERTISEMENT
Menurut Burhanuddin, kelompok yang memiliki NPWP dan pendapatan di atas Rp 4 juta per bulan sekitar 43,4 persen mengetahui tentang hal itu. "Overall secara umum kita menemukan tingkat pengetahuan publik bahwa NIK akan digunakan sebagai pengganti NPWP itu relatif rendah," tambah Burhanuddin.
Di sisi lain, Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya memastikan, implementasi NIK menjadi NPWP akan dilakukan mulai 2023. Saat ini, otoritas pajak tengah menyiapkan berbagai administrasi perpajakan dan sistem core tax.
"Kami sedang penyesuaian sistem, termasuk yang akan kami diimplementasikan sistem administrasi perpajakan core tax, akan diimplementasikan 2023," ujar Suryo saat konferensi pers APBN Kita.
Menteri Keuangan Sri Mulyani berbincang dengan Kepala Direktorat Jenderal Pajak Suryo Utomo di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Suryo menegaskan, meskipun NIK KTP menjadi NPWP, pengenaan pajak hanya berlaku bagi pihak yang sudah bekerja maupun yang menjalankan aktivitas bisnis dengan besaran penghasilan tertentu.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan UU HPP, penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan untuk masyarakat dengan memiliki pendapatan Rp 60 juta per tahun, atau di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp 4,5 juta per bulan.
Dengan demikian, masyarakat dengan gaji Rp 4,5 juta perbulan atau Rp 54 juta per tahun tidak akan ditagih pajak. Begitu pula UMKM dengan omzet maksimal Rp 500 juta per tahun, tak akan dikenakan pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, NIK menjadi NPWP merupakan bentuk penyederhanaan dan konsistensi. Sehingga masyarakat tidak perlu memiliki nomor identitas yang berbeda-beda.
Kendati begitu, tak berarti seluruh warga yang memiliki NIK harus membayar pajak. Tapi berlaku bagi mereka yang memiliki kemampuan untuk membayar pajak yang diwajibkan.
ADVERTISEMENT