Susi Kritik Menteri KP Trenggono: Pengelolaan Laut Jangan Disamakan dengan Hutan

24 Februari 2022 15:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Susi Pudjiastuti. Foto: Dok. Susi Pudjiastuti
zoom-in-whitePerbesar
Susi Pudjiastuti. Foto: Dok. Susi Pudjiastuti
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Pandu Laut Nusantara Susi Pudjiastuti mengkritik kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Regulasi yang disoroti tersebut yakni soal adanya pemberian kuota sistem kontrak dalam kebijakan penangkapan ikan terukur.
ADVERTISEMENT
Dalam akun twitter pribadinya, Susi mengunggah ulang penolakan yang disampaikan Pandu Laut Nusantara bersama 8 organisasi kelautan lainnya yang tergabung dalam KORAL (Koalisi NGO untuk Kelautan dan Perikanan). Pernyataan sikap organisasi yang dia pimpin itu, diunggah ulang dengan menandai langsung Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono.
"Sebaiknya Pak Menteri KP @saktitrenggono melakukan peninjauan kembali rencana kuota dan konsesi wilayah tangkap di laut. Sebaiknya pengelolaan laut tidak dijadikan atau disamakan seperti pengelolaan hutan dengan HPH-nya," tulis Susi dikutip pada Kamis (24/2).
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (kanan) menjajal kapal listrik di Denmark, Kamis (29/10). Foto: Dok: KKP
Menteri Kelautan dan Perikanan Periode 2014-2019 itu kemudian mengunggah cuitan selanjutnya berisi pembagian zona penangkapan ikan terukur di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).
"7 WPP (WPP 'basah') diberikan untuk kuota industri. Hanya 3 WPP untuk kuota nelayan tradisional. Ini bertentangan dengan pernyataan Direktur Perikanan Tangkap yang menyatakan akan mengutamakan rakyat, baru industri," pungkas Susi.
ADVERTISEMENT
Pendiri Pandu Laut Nusantara itu juga menyinggung soal adanya peralihan lahan yang tadinya merupakan wilayah konservasi menjadi zona industri. Ini dinilai bertentangan dengan komitmen Marine Protected Area.
"Ini tidak sesuai dengan pengelolaan perikanan yang memperhatikan dan melindungi keberlanjutan.
Susi lepasliarkan benih lobster ke Laut Natuna. Foto: dok. KKP
Sebelumnya, KORAL juga telah menggelar konferensi pers sebagai pernyataan sikap menolak rencana KKP soal penangkapan ikan terukur.
KORAL terdiri dari Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), Pandu Laut Nusantara, EcoNusa, KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan), WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia), Greenpeace Indonesia, ICEL (Indonesian Center of for Environmental Law), Destructive Fishing Watch (DFW), dan Yayasan Terangi.