news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Susi Pudjiastuti Mau 2 Kapal Raksasa Maling Ikan Ini Ditenggelamkan

14 Oktober 2019 13:13 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses penangkapan kapal jumbo maling ikan MV NIKA. Foto: Dok. Satgas 115
zoom-in-whitePerbesar
Proses penangkapan kapal jumbo maling ikan MV NIKA. Foto: Dok. Satgas 115
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menggelar pertemuan dengan INTERPOL untuk membahas penegakan hukum terhadap kapal pencuri ikan asing yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, Susi Pudjiastuti dan jajarannya bersama INTERPOL yang diwakili oleh Criminal Intelligence Officer INTERPOL, Mario Alcaide, membahas mengenai penegakan hukum terhadap kapal pencuri ikan berbendera Panama, MV NIKA yang ditangkap tahun 2019 serta STS 50 yang ditangkap tahun 2018.
"Forum ini (pertemuan dengan Interpol) sangat action‎ oriented, jadi ini seperti collaboration action," ucap Susi dalam sambutannya di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (14/10).
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (tengah) foto bersama usai menggelar rapat dengan Interpol terkait illegal fishing. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
Susi Pudjiastuti pun berkeinginan untuk menenggelamkan saja kedua kapal maling ikan raksasa itu. Dia khawatir, jika keputusannya dilelang untuk negara maka yang membeli adalah perusahaan pemilik kapal tersebut.
"Pasti ditenggelamkan dong. Yang sudah-sudah, ditangkap lalu dilelang, itu dibeli sama yang punya. Dibeli lagi, ditangkap lagi," tegas Susi.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Dia menjelaskan kerja sama dengan INTERPOL sangat dibutuhkan lantaran pelaku illegal fishing berasal dari berbagai negara pun awak kapalnya juga berkewarganegaraan dari sejumlah negara. Kerja sama ini untuk mempermudah penegakan hukum.
Kapal STS-50 Buronan Interpol. Foto: Dok. KKP
"Ini kedua kalinya membahas STS 50 dan MV NIKA, pertama kali Juli (2019) yang juga mengundang negara terkait, Panama, Korsel, AS," bebernya.
Sebagai catatan, MV NIKA (berbobot 750 Gross Tonage) berhasil ditangkap pada 12 Juli 2019 di sekitar Pulau Weh, Batam. Sementara untuk kapal STS 50 (berbobot 570 Gross Tonage) ditangkap di sekitar Pulau Weh juga pada 6 April 2018. Kedua kapal itu merupakan buronan INTERPOL yang dimiliki oleh perusahaan yang sama yaitu Marine Fisheries Corp. Ltd.
ADVERTISEMENT