Susi Pudjiastuti: Pengguna Cantrang Bukan Nelayan Cilik!

23 Januari 2021 14:30 WIB
Penampilan Susi Pudjiastuti saat hadiri penganugerahan Bintang Mahaputra di Istana, Jakarta, Rabu (11/11). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Penampilan Susi Pudjiastuti saat hadiri penganugerahan Bintang Mahaputra di Istana, Jakarta, Rabu (11/11). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Isu cantrang kembali memanas. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan relaksasi terhadap penggunaan alat tangkap ikan yang kerap menuai kontroversi ini.
ADVERTISEMENT
Keputusan tersebut merupakan realisasi dari Peraturan Menteri KP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penempatan API dan APBI di WPPNRI dan Laut Lepas. KKP beralasan cantrang diperbolehkan kembali karena banyaknya nelayan kecil yang menggantungkan hidup di sana. Sementara alat tangkap yang lebih efisien belum ada.
Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti membantah alasan KKP. Menurut Susi, pengguna cantrang bukan nelayan kecil.
“Cantrang bukan nelayan cilik,” ujar Susi kepada kumparan, Sabtu (23/1). Susi pun mengusulkan agar kebijakan soal cantrang dikembalikan kepada kesepakatan antara Presiden Joko Widodo dengan para nelayan cantrang yang disetujui pada 17 Januari 2018 silam.
Pada waktu itu, Jokowi menemui nelayan Jawa Tengah yang berasal dari Tegal, Batang, Pati, dan Rembang dan melakukan dialog soal penggunaan cantrang. Dalam pertemuan yang berlangsung selama satu jam tersebut, Susi yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri KKP sepakat dengan para nelayan bahwa pemerintah tidak akan mencabut Peraturan Menteri tentang pelarangan cantrang. Namun, pemerintah akan memberikan perpanjangan waktu kepada kapal cantrang untuk tetap melaut sampai dengan pengalihan alat tangkap mereka selesai.
Kapal Cantrang di Natuna. Foto: Dok: Istimewa
Hal tersebut kembali ditegaskan oleh Jokowi bahwa hasil dari pertemuan waktu itu adalah pemerintah memberikan kesempatan kepada nelayan untuk beralih dari penggunaan cantrang.
ADVERTISEMENT
“Kesimpulannya adalah diberikan waktu untuk sampai rampung semua, pindah dari cantrang menuju ke (alat tangkap) yang baru, tanpa ada batasan waktu pun. Tapi jangan sampai nambah kapal,” ujar Jokowi.
Sayangnya kesepakatan tersebut ternyata tidak diindahkan. Kini cantrang boleh kembali beroperasi. Bahkan Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini mengatakan nelayan kecil yang dimaksud KKP adalah tidak hanya mereka yang menggunakan kapal berukuran di bawah 5 GT, melainkan para nelayan yang bekerja sebagai buruh di kapal-kapal besar hingga 100 GT.
Pelarangan penggunaan alat tangkap ini, menyulitkan mereka yang menggantungkan hidup dari hasil tangkapan ikan kapal-kapal cantrang tersebut.
“Buruh nelayan ini berbeda sekali dengan buruh di pabrik atau industri, karena buruh yang berada di atas kapal ini adalah buruh yang menanggung biaya operasional sendiri,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
“Setelah dia menangkap ikan, dipotong dulu biaya operasionalnya, oleh karenanya banyak nelayan buruh yang terlilit utang kepada pemilik kapal. Sehingga inilah yang menjadi konsen kita meningkatkan kesejahteraan nelayan buruh,” ujar Zaini.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.