Susi Pudjiastuti Usul ke Sri Mulyani Naikkan Gaji Menteri Jadi Rp 150 Juta/Bulan

19 Mei 2023 15:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/3/2021). Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/3/2021). Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti, mengusulkan agar Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan gaji bulanan yang diterima menteri.
ADVERTISEMENT
Ini disampaikan Susi menanggapi kebijakan teranyar Sri Mulyani untuk membatasi honor yang diterima menteri saat menjadi pengisi acara.
Menurut Ketua Umum Pandu Laut Nusantara itu, menteri-menteri sebetulnya tidak perlu honor-honor untuk mengisi acara. Namun, dia mengusulkan agar gaji pembantu presiden bisa ditingkatkan.
"Menteri tidak perlu honor-honor, tapi naikkan gaji menteri yang kurang lebih Rp 19,5 juta per bulan jadi Rp 150 juta per bulan," kata Susi dalam akun Twitternya, Jumat (19/5).
Menurut Susi, besaran tersebut masih wajar dan setara dengan standar yang diberlakukan di perusahaan nasional. Dia menilai penghitungan akan lebih mudah dan terukur bila fokusnya hanya ditingkatkan di gaji pokok.
"Angka ini wajar dan tidak terlalu jauh dari standar eksekutif perusahaan-perusahaan nasional. Perhitungannya juga lebih mudah terukur," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok yang diterima oleh seorang menteri sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Selain mendapat gaji pokok, menteri juga mendapatkan tunjangan dari negara sebesar Rp 13.608.000 per bulan.
Aturan tunjangan untuk menteri itu tertera dalam Pasal 1 Ayat 2 poin (e) Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Tunjangan juga berlaku untuk Jaksa Agung dan Panglima TNI serta pejabat lain yang kedudukan atau pangkatnya setingkat dengan Menteri Negara.
Dengan demikian, total gaji pokok dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18.648.000 per bulan.