Susi Serukan Dunia Buat Gerakan Lebih Besar Perangi IUU Fishing

5 Juni 2018 20:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Susi berbicara di Peringatan IUUF (Foto: Arifin Asydhad/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Susi berbicara di Peringatan IUUF (Foto: Arifin Asydhad/kumparan)
ADVERTISEMENT
Indonesia telah memelopori gerakan perlawanan terhadap Illegal, Unreported, Unregulated (IUU) Fishing yang selama ini mengancam stok ikan dan ekosistem laut. Indonesia juga telah melakukan kerjasama dengan Interpol dan negara lain dalam memidanakan kapal-kapal penangkapan ikan ilegal. Di peringatan Hari Internasional untuk Memerangi IUU Fishing, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyerukan agar negara-negara dunia membuat gerakan lebih besar, dalam memerangi IUU Fishing.
ADVERTISEMENT
“Semua pihak, kita semua harus terus bersama-sama memberantas IUU Fishing. Pemberantasan IUU Fishing tidak mungkin dilakukan oleh masing-masing negara. Harus bersama-sama,” kata Susi di kantor pusat Food and Agriculture Organization (FAO), Viale delle Terme di Caracalla, Roma, Italia, Selasa (4/6).
Seruan ini disampaikan Susi Pudjiastuti saat berpidato di Special Event perayaan International Day on the Fight Against IUU Fishing (Hari Internasional untuk Memerangi IUU Fishing). Selain Susi, turut berbicara dalam forum ini adalah Dirjen FAO Jose Graciano da Silva dan Komisaris Uni Eropa untuk Lingkungan, Urusan Kelautan, dan Perikanan Karmenu Vella. Ini merupakaan perayaan pertama setelah pada 2017 lalu PBB menetapkan 5 Juni sebagai Hari Internasional untuk Memerangi IUU Fishing.
ADVERTISEMENT
Acara perayaan ini dihadiri sekitar 250 orang dari berbagai macam latar belakang dan berlangsung sekitar 2,5 jam. Dalam sesi diskusi, beberapa peserta, antara lain dari Kanada, Spanyol, dan Dominika menyampaikan pertanyaan yang tajam.
Dalam pidato selama 7,5 menit, Susi menjelaskan mengapa Indonesia harus menjadi bagian dari perjuangan melawan IUU Fishing. Susi lantas menguraikan isi resolusi A/RES/72/72 oleh UNGA (United Nations General Assembly) pada tahun 2017, bahwa IUU Fishing tetap menjadi salah satu ancaman terbesar bagi stok ikan dan ekosistem laut. Bahkan menjadi lebih mengancam karena kejahatan transnasional terorganisir memperparah terjadinya eksploitasi perikanan.
Susi berbicara di peringatan IUUF 3 (Foto: Arifin Asydhad/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Susi berbicara di peringatan IUUF 3 (Foto: Arifin Asydhad/kumparan)
“Kami tahu fakta bahwa IUU Fishing terus memiliki implikasi serius dan dampak besar pada sumber daya laut, serta keamanan pangan dan ekonomi banyak negara, terutama negara-negara berkembang,” lanjut Susi.
ADVERTISEMENT
Indonesia yang merupakan negara kepulauan dengan dua pertiga wilayahnya adalah laut, diberkati dengan keanekaragaman hayati laut yang luas. Pada tahun 2017, total potensi perikanan Indonesia diperkirakan berjumlah 12,54 juta ton. Indonesia juga tempat 14% dari terumbu karang dunia dan dikenal sebagai bagian dari segitiga karang dunia. Presiden Joko Widodo juga telah menjadikan poros maritim global sebagai visinya, dengan tujuan utama mempertahankan kelestarian sumber daya laut.
“Dengan populasi lebih dari 260 juta orang, mata pencaharian masyarakat Indonesia bergantung pada sumber daya perikanan sebagai sumber makanan yang penting dan nutrisi yang sangat baik. Sementara itu, IUU Fishing mengancam sumber daya laut Indonesia yang kaya dan sumber penting dari ketahanan pangan negara,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Susi menceritakan kondisi perikanan Indonesia yang terlalu dieksploitasi sebelum tahun 2015. “ZEE Indonesia dipadati dengan kapal besar yang dioperasikan oleh pemilik asing. Kebijakan investasi memungkinkan investor asing untuk memiliki kapal penangkap ikan di Indonesia. Kebijakan perikanan Indonesia pada saat itu belum mendukung konsep pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, yang pada gilirannya membuat situasi lebih rentan terhadap eksploitasi berlebihan,” papar Susi. Dia menyebut kasus yang terjadi di Laut Natuna Utara sebagian besar berada di bawah status eksploitasi berlebihan.
Nelayan lelang hasil tangkapan ikan (Foto: Antara/Ampelsa)
zoom-in-whitePerbesar
Nelayan lelang hasil tangkapan ikan (Foto: Antara/Ampelsa)
Menurut dia, status yang terlalu dieksploitasi terutama disebabkan oleh kegiatan kapal penangkap ikan negara-negara asing (eks kapal penangkap ikan asing). “Melihat ukuran mereka yang lebih dari 200 GT, serta alat tangkap besar mereka, kapal-kapal bekas asing dilengkapi dengan kapasitas besar untuk mengeksploitasi sumber daya perikanan Indonesia,” tegas Susi.
ADVERTISEMENT
Penangkapan ikan yang berlebihan oleh kapal-kapal besar, kata Susi, juga mempengaruhi ekonomi nelayan skala kecil Indonesia. Jumlah rumah tangga perikanan Indonesia menurun dalam rentang satu dekade, dari 1,6 juta orang pada 2003 menjadi 800 ribu pada tahun 2013.
Karena itulah, sejak ditunjuk menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi langsung memperkuat kebijakan Indonesia untuk melawan IUU Fishing secara nasional maupun global. Pada tahun 2014, Indonesia memberlakukan moratorium satu tahun terhadap kapal-kapal penangkap ikan negara-negara asing (eks kapal penangkap ikan asing) dan mencabut larangan penuh atas trans-shipment di laut. Pada tahun 2015, Indonesia melarang alat tangkap yang tidak ramah lingkungan dan menangkap kepiting serta lobster remaja.
“Melalui analisis dan evaluasi pada tahun 2015, kami menemukan bahwa lebih dari 1.000 eks kapal ikan asing melanggar undang-undang nasional kami dan bahkan terlibat dalam perdagangan manusia serta praktik perbudakan modern. Sejak saya menjabat, kami telah menenggelamkan 363 kapal penangkap ikan IUU untuk menciptakan efek jera. Pendekatan ini efektif untuk mengirim pesan yang kuat bahwa Indonesia serius dalam hal memerangi IUU Fishing,” tandas Susi.
ADVERTISEMENT
Untuk memperkuat perjuangan nasional melawan IUU Fishing, Presiden Joko Widodo juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Nasional untuk Memerangi Illegal Fishing, yang berfungsi sebagai sistem penegakan satu atap. Satgas ini dikenal sebagai Satgas 115, yang langsung dipimpin Susi.
Pada tahun 2016, Indonesia meratifikasi Port State Measurement Agreement (PSMA) sebagai instrumen yang diperlukan untuk mencegah IUU Fishing. Indonesia juga menutup investasi asing dalam perikanan tangkap, agar nelayan Indonesia yang menikmati kekayaan keanekaragaman hayati laut Indonesia.
Kapal STS-50 Buronan Interpol. (Foto: Dok. KKP)
zoom-in-whitePerbesar
Kapal STS-50 Buronan Interpol. (Foto: Dok. KKP)
“Kami sekarang mengubah Undang-undang Perikanan kami untuk memastikan bisnis perikanan menjadi Legal, Terlapor dan Teregulasi (LRR) bukan penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur (IUU Fishing). Kami juga memperkuat transparansi untuk mengungkapkan pemilik manfaat, pemegang saham akhir dan orang yang mengendalikan bisnis perikanan,” papar dia.
ADVERTISEMENT
Indonesia juga mengambil bagian dalam perjuangan global melawan IUU Fishing. Sebagai contoh, Indonesia bekerja sama dengan Norwegia, Kanada, dan INTERPOL untuk mengakhiri operasi kapal nelayan IUU yang terkenal bernama Viking. Kapal itu ditangkap pada tahun 2016 oleh TNI Angkatan Laut Indonesia ketika memasuki perairan Indonesia. Indonesia juga membantu INTERPOL untuk menangkap Hua Li 8, yang dicari oleh Pemerintah Argentina karena penangkapan ikan ilegal di perairan Argentina.
Indonesia juga berhasil menangkap dan menghukum Laut Perak 2, yang melakukan IUU di perairan Indonesia. Ikan-ikan dari kapal itu dipindahkan secara ilegal dan diekspor langsung ke luar negeri, untuk menghindari pemeriksaan pabean. “Baru-baru ini, Indonesia menangkap STS-50, kapal penangkap ikan yang diinginkan oleh INTERPOL, Australia, Selandia Baru, China, dan Togo karena operasi penangkapan IUU, melabeli spesies ikan, dan memalsukan dokumen. Kapal itu juga membawa 20 awak Indonesia yang diduga menjadi korban perdagangan manusia,” kata Susi.
ADVERTISEMENT
“Kontribusi ini penting untuk menunjukkan bahwa Indonesia memiliki komitmen yang tinggi untuk melawan IUU Fishing baik secara global maupun nasional. Jika ada kapal penangkap IUU memasuki perairan kami, Indonesia akan memastikan bahwa operasi mereka berakhir di sini di perairan kami,” tegas Susi.
Di masa mendatang, lanjut Susi, dunia masih memiliki tanggung jawab yang sangat besar untuk menghilangkan tekanan IUU Fishing terhadap sumber daya perikanan pada tahun 2020 sebagaimana dinyatakan dalam SDG 14. “FAO dan lembaga PBB lainnya harus mengambil momentum Hari Internasional pada Perang Melawan IUU Fishing ini untuk memimpin lebih besar gerakan dan mendorong lebih banyak tindakan dari negara, organisasi multilateral, perusahaan swasta, dan LSM untuk memenuhi komitmen SDG dan untuk menjaga lautan yang sehat,” pinta Susi.
Susi berbicara di Peringatan IUUF 2 (Foto: Arifin Asydhad/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Susi berbicara di Peringatan IUUF 2 (Foto: Arifin Asydhad/kumparan)
Di bagian akhir pidatonya, Susi menginformasikan bahwa Indonesia akan menjadi tuan rumah Our Ocean Conference (OOC) ke-5. Rencananya, OOC akan digelar di Bali pada 29-30 Oktober 2018. OOC ini akan menjadi forum penting dunia untuk memperkuat komitmen negara-negara dunia dalam pemberantasan IUU Fishing.
ADVERTISEMENT
“Izinkan saya untuk memperluas undangan kami kepada para pemimpin dunia, kepala pemerintahan, menteri, pejabat dan masyarakat sipil untuk berpartisipasi dan memperlihatkan komitmen Anda yang dapat ditindaklanjuti yang kuat di OOC 2018 di Bali. Kita harus menunjukkan kepada dunia bahwa kita dapat melakukan sesuatu untuk menyelamatkan lautan kita,” pungkas Susi.