Susut Listrik PLN Dipatok Maksimal 9,01 Persen Agar Tarif Listrik Terjangkau

23 Februari 2021 11:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemeliharaan jaringan listrik SUTET Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
zoom-in-whitePerbesar
Pemeliharaan jaringan listrik SUTET Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
ADVERTISEMENT
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berupaya mengoptimalkan penggunaan listrik setiap tahun. Salah satu upaya untuk optimalisasi penggunaan listrik yaitu dengan mematok batas penyusutan listrik.
ADVERTISEMENT
Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Munir Ahmad mencatat, batas atas penyusutan listrik atau electricity losses pada tahun ini sebesar 9,01 persen.
“Untuk target susut jaringan tenaga listrik tahun 2021 sebesar 9,01 persen, target tahunan tersebut menjadi batas atas untuk penetapan realisasi jaringan tenaga listrik untuk tahun 2021,” katanya pada saat webinar Kementerian ESDM, Selasa (23/2).
Ilustrasi jaringan listrik. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
Masih dalam catatannya, setiap tahun penyusutan listrik nasional mengalami penurunan. Pada tahun 2018 terjadi penyusutan sebesar 9,55 persen, lalu tahun 2019 turun 9,35 persen.
“Dan Realisasi sampai dengan triwulan 3 tahun 2020 sebesar 8,39 persen,” sambungnya.
Menurut Munir, dampak penurunan penyusutan listrik ini berpengaruh besar pada efisiensi Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik. Penurunan setiap 1 persennya mampu menghemat Rp 3,9 triliun.
ADVERTISEMENT
Begitu juga sebaliknya pada saat terjadi penyusutan listrik, pasti akan mengalami kerugian yang besar. Untuk itu, Kementerian ESDM berupaya menjaga penurunan penyusutan listrik setiap tahun agar tarif listrik PLN terjangkau.
“Dengan demikian pemerintah mengharapkan PT PLN (Persero). Terus dapat melakukan upaya efisiensi untuk menjaga kinerja keuangan salah satunya melalui optimalisasi penurunan susut jaringan tenaga listrik tersebut,” tutur Munir.