Syarat Beli Rumah Pertama Dipermudah, Sektor Properti Bisa Naik 10%

12 Juli 2018 17:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembangunan rumah (ilustrasi). (Foto: Antara/Mohamad Hamzah)
zoom-in-whitePerbesar
Pembangunan rumah (ilustrasi). (Foto: Antara/Mohamad Hamzah)
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) menyerahkan besaran rasio Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan uang muka atau Down Payment (DP) ke perbankan untuk pembelian rumah atau pun apartemen pertama. Dengan demikian, perbankan dimungkinkan memberikan DP 0% ke nasabahnya.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata mengatakan, kebijakan relaksasi tersebut dapat mendorong pertumbuhan sektor properti. Dia memprediksi, penjualan properti bisa meningkat hingga 10% hingga tahun depan.
"Paling optimistis 10% dalam setahun setelah kebijakan ini berjalan. Tapi kan industri properti enggak bisa ditebak, psikologis juga terpengaruh," ujar Soelaeman di Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis (12/7).
Ilustrasi Bank Indonesia (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bank Indonesia (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Dia juga menjelaskan, dengan adanya pelonggaran di sektor properti tersebut, para pengusaha dan pengembang mulai merancang produknya semenarik mungkin agar diminati konsumen.
"Mereka mulai kreasi bagaimana produknya laku karena pengembang harus kreatif. Di sana ada ruang KPR rumah pertama tidak diatur," katanya.
Soelaeman menjelaskan, kebijakan pelonggaran loan to value (LTV) menjadi obat bagi industri properti yang tengah melesu. Selain itu, kebijakan tersebut juga dapat memberikan efek ganda ke perekonomian.
ADVERTISEMENT
"Istilahnya ini kalau kita lagi sakit, LTV ini seperti obatnya," tambahnya.