Tahap Awal, Pertamina Cairkan Rp 18,5 M untuk Warga Pesisir Karawang

11 September 2019 13:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pemberian kompensasi bencana tumpahan minyak di Karawang, Jawa Barat, Rabu (11/9). Foto: Abdul Latif/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pemberian kompensasi bencana tumpahan minyak di Karawang, Jawa Barat, Rabu (11/9). Foto: Abdul Latif/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui anak usahanya PT PHE Offshore North West Java (ONWJ), melakukan pembayaran kompensasi tahap awal kepada 10.271 warga terdampak tumpahan minyak sumur YYA-1 yang telah diverifikasi.
ADVERTISEMENT
Direktur Pengembangan PHE, Afif Saifudin, mengatakan mekanisme pembayaran kompensasi tahap awal akan melibatkan Himpunan Bank Negara (HIMBARA), yaitu Bank Mandiri, BNI, dan BRI.
“Total dana untuk pembayaran kompensasi tahap awal sebesar Rp 18,54 miliar,” kata dia di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (11/9).
Pencairan dana dilaksanakan mulai hari ini dari Desa Sedari, Kecamatan Cibuaya dan Desa Tambaksari di Kecamatan Tirtajaya. Secara berkelanjutan pembayaran akan dilakukan di area terdampak lainnya.
"Pembayaran kompensasi awal ini sebagai itikad baik PHE ONWJ untuk memberikan dana penyangga terlebih dahulu untuk warga terdampak langsung, mengingat kejadian sudah berjalan 2 bulan,” imbuhnya.
Nilai kompensasi yang diajukan warga terdampak masih dilakukan proses perhitungan sehingga memerlukan waktu yang lebih banyak dan untuk menjaga proses ini berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan. PHE bekerja sama dengan berbagai instansi dan konsultan akademik sebagai penilai ekonomi untuk penentuan nilai kompensasi akhir.
Sejumlah penerima kompensasi bencana tumpahan minyak di Karawang, Jawa Barat, Rabu (11/9). Foto: Abdul Latif/kumparan
Sementara itu, VP Relations PHE, Ifki Sukarya, menambahkan bahwa untuk persyaratan untuk pencairan dana kompensasi tahap awal, warga diwajibkan membuat surat pernyataan yang akan disampaikan pada saat proses aktivasi rekening oleh pihak bank.
ADVERTISEMENT
Menurut Ifki, pemberian kompensasi kepada warga terdampak berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah diverifikasi. KKP telah melaksanakan pendataan warga terdampak pada 15-18 Agustus 2019 di tiga provinsi, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten yang tersebar di tujuh kota dan kabupaten, yakni Karawang, Bekasi, Kepulauan Seribu, Kabupaten Serang, Kota Serang, Tangerang, dan Kota Cilegon.
“Data KKP yang sudah masuk (upload) ke sistem per 28 Agustus 2019 sebanyak 14.721. Data tersebut selanjutnya diverifikasi pada 2-9 September 2019 di tiap kabupaten dan kota oleh tim kompensasi yang ditetapkan melalui SK Bupati dan Walikota masing-masing,” sebutnya.
Kompensasi awal disepakati sebesar Rp 900 ribu per warga setiap bulan selama dua bulan periode terdampak, yakni Juli-Agustus 2019. Besaran kompensasi berdasarkan hasil koordinasi pemangku kepentingan pada 9-10 September 2019 yang dihadiri Tim Kejaksaan Agung, BPKP, KKP, KLHK, SKK Migas, MUI Jabar dan Kepala Dinas di tujuh kabupaten dan kota. Hasil survei Tim Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) IPB sebagai konsultan akademik dan mempertimbangkan risiko terkecil dan keputusan pemberiaan kompensasi awal.
ADVERTISEMENT