Tak Ada Lagi Pegawai Honorer, Pemerintah Kini Pakai Sistem Outsourcing

27 Januari 2020 13:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Instansi pemerintah kini dilarang untuk merekrut tenaga pegawai honorer. Kebijakan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB, Setiawan W‎angsaatmaja, menyatakan rekrutmen pegawai non-PNS dan non-P3K akan tetap dilakukan.
Namun, Setiawan mengatakan rekrutmen tidak lagi dilakukan oleh instansi pemerintah langsung, melainkan dilakukan pihak ketiga atau outsourcing.
Dia menambahkan, rekrutmen dengan skema outsourcing itu hanya berlaku untuk posisi tenaga ahli pengamanan hingga kebersihan. Sementara untuk posisi tenaga fungsional seperti guru akan dilakukan dengan pembukaan formasi CPNS atau P3K.
"Petugas keamanan, kebersihan diangkat dengan cara apa? Tenaga ahli boleh diangkat dengan mekanisme pihak ketiga (outsourcing)," katanya dalam konferensi pers di Kantor KemenPAN RB, Jakarta, Senin (27/1).
Dia menambahkan dalam rentang 2018-2023, pihaknya mengevaluasi manajemen ASN. Untuk posisi yang kosong akibat tenaga honorer tak diperbolehkan lagi untuk mengisi, akan dilakukan rekrutmen CPNS atau P3K.
Demo pegawai honorer Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
"Kita punya waktu transisi 5 tahun untuk meninjau lagi. Ke depan harus selektif untuk mengisi kebutuhan yang kosong, menata kembali kebutuhan agar sesuai," tegas Setiawan.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, evaluasi tak dilakukan setelah masa transisi di 2023 selesai, melainkan tiap tahun. Jika terdapat posisi PNS yang harus segera diisi, pihaknya akan meminta pertimbangan ke Kemenkeu dan instansi terkait untuk segera dilakukan rekrutmen.
"Setiap tahun kami akan melihat itu semua, kami harus duduk sama Kemdikbud, Kemenkeu dan instansi terkait lainnya. Apabila kekurangan guru dalam 1-2 tahun ya harus dipenuhi, tapi itu mempertimbangkan belanja dan anggaran pemerintah," katanya.