Tak Ada Sanksi Tegas Pada Aturan Tarif Ojol Terbaru

25 Maret 2019 16:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi Pengendara Ojek Online di depan Istana Negara Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aksi Pengendara Ojek Online di depan Istana Negara Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan telah resmi menetapkan besaran tarif ojek online atau ojol, pada Senin (25/3). Namun, peraturan tarif baru ojol ini belum memiliki sanksi tegas kepada pihak masing-masing aplikator.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi, mengatakan meski belum mengatur soal sanksi, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Kalau masalah sanksi kan kita sudah kerja sama dengan KPPU. Kalau menyangkut tarif, maksudnya KPPU untuk pengawasan. Sanksi tidak diatur dalam regulasi," katanya usai konferensi pers di Gedung Kemenhub, Jakarta Pusat, Senin (25/3).
Budi mengakui masih banyak pihak yang belum bisa menerima soal aturan tersebut. Namun dia memastikan pemerintah selalu terbuka menerima berbagai masukan untuk perbaikan-perbaikan ke depannya.
"Ya ini saya kira sebuah keputusan, ada yang suka ada yang tidak. Tapi harapan saya, bukan karena saya yang melahirkan (aturan), tapi karena regulasi ini dilahirkan melibatkan pengemudi. Sebenarnya ini adalah regulasi yang mengikuti pengemudi," lanjutnya.
Aplikasi GOJEK dan Grab. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
Adapun besaran tarif ojol terbagi menjadi 3 zona, yaitu zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Untuk zona 2 adalah Jabodetabek. Sementara untuk zona 3 adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Keputusan Menteri Perhubungan ini akan ditandatangani hari ini dan mulai berlaku pada 1 Mei 2019. Hal tersebut berdasarkan pertimbangan karena masyarakat perlu menyesuaikan atas ketentuan yang baru ini. Begitu juga dengan aplikator yang perlu menyesuaikan perhitungan algoritmanya.
"Penetapan tarif ini akan dievaluasi setiap tiga bulan karena dinamika yang sangat cepat sehingga kita perlu menyesuaikan. Dan kita akan melibatkan tim riset yang independen," tutupnya.