Tak Berubah, Skema Subsidi Energi 2021 Masih Berbasis Komoditas
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Keputusan tersebut dibuat berdasarkan rapat kerja antara Panitia Kerja Banggar DPR RI dengan pemerintah yang dilakukan dalam beberapa bulan terakhir. Nantinya, keputusan Banggar ini akan dijadikan bahan penyusunan RAPBN 2021.
"Panja sepakat untuk tetap memberikan subsidi energi (minyak tanah, solar, LPG 3 kg, dan listrik) kepada masyarakat miskin dan rentan miskin untuk listrik berbasis pelanggan untuk minyak tanah, solar, LPG 3 kg berbasis produk," ujar Panja Banggar DPR RI Muhammad Nasir Djamil dalam rapat kerja Banggar dengan pemerintah, Kamis (9/7).
Sementara itu, Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menjelaskan, keputusan tersebut karena hingga saat ini masih ada kendala data terkait penerima subsidi energi dan bantuan sosial. Sehingga, pemerintah diminta untuk membenahi data terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
"Kami berpendapat sebab datanya masih terkait akurasi dan menimbulkan persoalan setiap saat. Kami berpendapat semua bahwa untuk 2021, maka pemerintah tetap berikan subsidi solar, LPG 3 kg, dan listrik ke masyarakat miskin dan rentan miskin," jelasnya.
Menanggapi keputusan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pihaknya akan terus memperbarui data penerima tersebut agar memberikan dampak kepada perekonomian domestik. Hal ini dilakukan agar tak memberikan syok kepada masyarakat.
Namun menurut Sri Mulyani, pemerintah akan tetap memformulasikan skema subsidi yang tepat sasaran secara bertahap.
"Kita akan formulasi supaya tidak memberi shock kepada masyarakat. Namun kita bisa menuju kepada subsidi yang target langsung ke masyarakat, kita akan formulasikan masukan ini, dalam hal ini kami akan bicara dengan menteri teknis terkait dan dalam hal ini juga pada sidang kabinet," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan untuk melakukan reformasi subsidi energi berdasarkan orang dan terintegrasi dengan data bansos mulai tahun depan.
Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Ubaidi Socheh Hamidi mengatakan akan mengubah skema subsidi LPG dan listrik mulai tahun depan. Rencananya, subsidi LPG dan listrik akan diberikan langsung ke penerima melalui Kartu Sembako.
Menurut dia, selama ini skema subsidi diberikan dengan basis komoditas . Pemerintah yang menanggung selisih antara harga keekonomian dengan harga jual.
Misalnya, harga keekonomian LPG 3 kg adalah Rp 8.000, sedangkan harga jual di masyarakat adalah Rp 4.250. Maka selisih Rp 3.750 inilah yang dibayarkan pemerintah ke Pertamina selaku penyedia LPG yang telah menjual di bawah harga keekonomian.
ADVERTISEMENT
Jika nantinya subsidi diubah dengan skema baru, maka pemerintah akan memberikan bantuan atau selisih harga itu langsung ke penerima. Skema ini disebut subsidi berbasis orang.
“Berbeda jika bantuan berbasis orang, maka pemerintah akan memberikan bantuan/selisih harga tadi langsung kepada orang miskin dan rentan dalam bentuk uang (nontunai), yang nantinya bisa dipakai untuk beli komoditas yang semula bersubsidi,” jelasnya.
Adapun kesepakatan asumsi sektor energi dalam RAPBN 2021 yaitu:
ADVERTISEMENT