news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tak Berubah, Tumpang Tindih Aturan Hambat Industri Hasil Tembakau Bertumbuh

5 September 2020 17:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pegawai pabrik rokok melakukan produksi manual. Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Pegawai pabrik rokok melakukan produksi manual. Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
Industri Hasil Tembakau (IHT) sejatinya memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sepanjang tahun 2019, industri yang didominasi oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ini telah berkontribusi terhadap penerimaan cukai negara sebesar Rp 426,6 miliar.
ADVERTISEMENT
Namun, pertumbuhan industri ini kerap mengalami hambatan lantaran belum memiliki regulasi khusus yang dapat menjamin kepastian usaha. Salah satu hambatan pada industri ini adalah silang sengkarut kebijakan lintas kementerian yang juga turut mengurusi IHT.
Beberapa kementerian yang terkait dengan pengaturan kebijakan mengenai IHT antara lain Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan (dalam lingkup Kemenko Perekonomian) dan Kementerian Kesehatan (dalam lingkup Kemenko PMK).
“Tugas, fungsi, peran di bidang masing-masing harus kita akui, empat kementerian tersebut tidak berada pada posisi yang sama dalam pengambilan kebijakan terkait IHT. Pasti mereka, dalam tanda petik, membela konstituennya masing-masing,” ungkap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dalamWebinar Series Akurat Solusi: Roadmap Industri Hasil Tembakau yang Berkeadilan di Jakarta, Sabtu (5/9), Sabtu (5/9).
Staf Ahli Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso. Foto: Nesia Qurrota A'yuni/kumparan
Menurut Susi, dalam praktiknya Kemenperin akan lebih mendorong pertumbuhan industri tembakau. Sedangkan Kementan akan berfokus untuk membela para petani. Kemenkes akan lebih melihat dari sisi ancaman kesehatan. Di sisi lain Kemenkeu lebih melihat dari aspek fiskal.
ADVERTISEMENT
Untuk itu menurut Susi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan mencoba mensinergikan arah kebijakan IHT serta menjaga keseimbangan antara kepentingan yang secara formal dibawa oleh masing-masing kementerian terkait.
Tujuannya yaitu agar tercipta kebijakan yang berimbang sebagai pedoman berusaha dan untuk menjamin adanya kepastian usaha di sektor-sektor yang terkait dengan Pertanian Tembakau, Industri Hasil Tembakau dan Perdagangan Hasil Tembakau.
“Nah mungkin peran kita akan mensinergikan hal ini. Pentingnya road map ini selain menjadi pedoman berusaha, yang paling penting memberikan kepastian,“ ujar Susi.
Sebagai contoh dari pihak industri setiap tahun pasti akan harap-harap cemas soal harga cukai yang bakal ditetapkan pemerintah. Belum lagi pemerintah seringkali menerbitkan aturan-aturan baru yang semakin memberikan ketidakpastian dalam industri tembakau ini.
ADVERTISEMENT
“Kita pahami betul ada beberapa dinamika di dalam pembahasan (road map IHT) kalau melibatkan sekian banyak kementerian. Kalau melihat posisinya pasti ada yang berbeda antar kementerian di dalam melihat road map IHT kita,” jelasnya.
Petani melakukan perawatan daun tembakau di Desa Cikeuyeup Hilir, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Sementara itu, Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) BKF Kemenkeu, Pande Putu Oka, mengatakan bahwa kebijakan industri hasil tembakau (IHT) tidak bisa terlepas dari berbagai kepentingan yang ada meliputi terkait baik dari sektor kesehatan, ketenagakerjaan, pertanian dan perdagangan. Dengan demikian, penyusunan roadmap IHT harus komprehensif dan melibatkan sejumlah pihak.
"Beberapa hal yang dijadikan respect yakni perlu ada penyusunan roadmap IHT jangka menengah dan panjang. Perspektif ini perlu pertimbangan bersama," jelasnya.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengklaim tujuan layer cukai diberlakukan sampai 10 layer saat ini semata-mata untuk menjamin keadilan value of money yang sama. Sehingga, kebijakan cukai yang diterapkan sampai saat ini sudah condong lebih berat ke arah pengendalian.
ADVERTISEMENT
"Format kebijakan cukai saat ini sudah mengakomodir semua kepentingan. Di satu sisi kita harus perhatikan penerimaan, secara nominal target penerimaan cukai cenderung meningkat (sekitar Rp 10 triliun per tahun). Kontribusi terhadap penerimaan negara di APBN berada di kisaran 9-10 persen,” imbuhnya.
Masih dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengatakan, peta jalan (roadmap) IHT harus adil dan komprehensif. Mengingat sifatnya untuk saat ini bersifat mendesak untuk segera dirancang.
"Kenapa mendesak? IHT memberikan manfaat signifikan bagi negara 10 persen dari pendapatan negara. Kami juga di industri ini memberikan lapangan kerja yang beredar dari hulu dan hilir," jelasnya.
Bahkan sebelum adanya pandemi, Henry mengaku bahwa IHT sudah mengalami kontraksi 15-20 persen. Penurunan tersebut diperkirakan akan lebih parah setelah adanya pandemi. 
ADVERTISEMENT
"Dengan adanya situasi pandemi dan excess kenaikan cukai 2020 kami akan perlu pemulihan dua tahun," jelasnya.
Ketua Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi FEB Universitas Brawijaya, Candra Fajri Ananda menuturkan kunci dari keberlanjutan IHT adalah daya saing. Apalagi regulasi yang ada saat ini sudah terlalu berlebihan (over regulated) karena hampir semua lembaga termasuk daerah ikut mengaturnya.
“Kalau mau bicara daya siang bukan industri saja tapi environment, sisi policy. Makanya konsep keadilan perlu disepakati dari awal,” katanya.
Lebih lanjut, Candra menerangkan, kenaikan tarif cukai IHT ditakutkan akan meningkatkan jumlah rokok ilegal. Bahkan dalam survei yang pernah dilakukannya pada Oktober-Desember 2019, kenaikan tarif cukai jika tidak diikuti operasi pengawasan ketat, akan berdampak pada kenaikan jumlah rokok ilegal.
ADVERTISEMENT
“Bagaimana kunci pengawasan bisa dilakukan lebih bagus tertib dan ilegal bisa turun. Bisa untungkan industri. Tentu kita bisa kita confirm ke Bea Cukai. Sisi pengawasan terus menerus,” pungkasnya.