Tak Cuma PNS, Sri Mulyani Juga Bagi-bagi Uang Pulsa ke Mahasiswa dan Masyarakat

1 September 2020 10:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Kongres kedua AMSI. Foto: Arifin Asydhad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Kongres kedua AMSI. Foto: Arifin Asydhad/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah tak hanya memberikan paket data dan komunikasi kepada para pegawai negeri sipil (PNS), namun juga untuk mahasiswa dan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394 Tahun 2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi yang ditetapkan pada 31 Agustus 2020.
Dalam beleid tersebut, ada tujuh poin penting yang ditetapkan Sri Mulyani. Salah satunya bagi mahasiswa sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
“Ketiga, kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150.000 per orang per bulan,” tulis ketetapan tersebut seperti dikutip kumparan, Selasa (1/9).
Sejumlah siswa SD belajar secara "online" atau daring di Waroeng D'Abing, Desa Bitera, Gianyar, Bali, Kamis (6/8). Foto: Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO
Adapun masyarakat yang dimaksud dalam kebijakan tersebut diserahkan teknisnya ke masing-masing kementerian dan lembaga.
ADVERTISEMENT
“Konteksnya tetap sesuai konsideran, ini dalam rangka kedinasan ASN. Jadi masyarakat yang mendukung atau terlibat insidentil dalam kegiatan itu,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo kepada kumparan.
“Itu diserahkan ke unit teknis, yang lebih tahu mereka dalam menyusun anggaran,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Rahayu Puspasari menjelaskan, masyarakat yang dimaksud dalam poin tersebut adalah mereka yang terlibat dalam kegiatan pemerintah. Teknisnya pun tergantung masing-masing kementerian dan lembaga.
“Yang dimaksud masyarakat pada diktum tersebut adalah mereka yang terlibat pada kegiatan pemerintah, yang menurut KPA perlu diberikan support biaya komunikasi. Misalnya sosialisasi daring pada kelompok masyarakat bawah,” jelasnya.
Sementara untuk para pelajar, Yustinus menegaskan hal itu tak masuk dalam KMK 394/2020 karena hal itu akan masuk dalam skema Kemendikbud, yang anggarannya disiapkan Rp 7,2 triliun.
ADVERTISEMENT
“Kalau pelajar masuk yang skema Kemendikbud ya, yang Rp 7 triliun itu,” tambahnya.
Sri Mulyani juga menetapkan paket data dan komunikasi kepada para PNS hingga Rp 400.000 per orang per bulan. Adapun sebelumnya paket data bagi PNS berlaku Rp 150.000 per bulan.
Untuk para pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara, mendapatkan besaran paket data dan komunikasi Rp 400.000 per orang per bulan. Sedangkan pejabat setingkat eselon III atau yang setara ke bawah mendapatkan subsidi pulsa Rp 200.000 per orang per bulan.
Biaya paket pada diktum pertama tersebut hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).
ADVERTISEMENT