news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tak Ditenggelamkan, Kapal Asing Sitaan KKP Akan Diserahkan ke Perguruan Tinggi

13 Oktober 2020 11:25 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses penenggelaman sejumlah kapal asing pencuri ikan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Proses penenggelaman sejumlah kapal asing pencuri ikan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP bakal mengalihfungsikan Kapal FV STS-50, yang merupakan kapal asing pencuri ikan buronan interpol, sebagai kapal pengawas laut nasional.
ADVERTISEMENT
Rencana tersebut sejalan dengan kebijakan Menteri KP saat ini, Edhy Prabowo, untuk tidak menenggelamkan kapal pencuri ikan, seperti yang dilakukan menteri sebelumnya Susi Pudjiastuti.
Langkah yang sama rupanya juga berlaku terhadap semua kapal tangkapan selama setahun Edhy menjabat. Sebagaimana yang dibeberkan Edhy, total ia telah menangkap 74 kapal pencuri ikan, termasuk kapal berbendera Indonesia.
Dari jumlah tangkapan itu, hanya satu kapal yang ditenggelamkan. Itu pun karena kapal tersebut memberikan perlawanan dengan menabrak kapal pengawas milik KKP.
Sekjen KKP Antam Novambar. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Menurut Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar, kapal-kapal asing yang disita saat ini bakal dimanfaatkan oleh KKP. Terutama untuk keperluan riset perguruan tinggi di sektor kelautan dan perikanan.
"Kapal-kapal yang lain bisa dipakai untuk pendidikan atau kapal riset di perguruan tinggi yang ada fakultas perikanan atau kelautannnya. Rata-rata perguruan tinggi tidak punya kapal riset atau penelitian," ujar Antam kepada kumparan, Selasa (13/10).
ADVERTISEMENT
Saat ini, kata Antam, KKP tengah melakukan pendataan terkait rencana penyerahan kapal tersebut. Terdekat yang bisa dialihfungsikan yakni 17 kapal yang sudah inkrah di pengadilan.
"Sedang disusun dan belum semua perguruan tinggi ajuannya sampai ke kami," sambungnya.