Tak Ditunda, BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Mulai Cair ke 4,8 Juta Pekerja

13 November 2020 19:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menaker Ida Fauziyah memberikan usai menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penerima Bantuan Pembangunan Gedung Workshop dan Peralatan Pelatihan Vokasi Balai Latihan Kerja Komunitas Tahap I Tahun 2020 di Kantor Kemnaker, Jakarta. Foto: Kemnaker
zoom-in-whitePerbesar
Menaker Ida Fauziyah memberikan usai menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penerima Bantuan Pembangunan Gedung Workshop dan Peralatan Pelatihan Vokasi Balai Latihan Kerja Komunitas Tahap I Tahun 2020 di Kantor Kemnaker, Jakarta. Foto: Kemnaker
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membantah kabar bahwa terjadi penundaan penyaluran BLT subsidi gaji termin II.
ADVERTISEMENT
Sebab bantuan tersebut telah disalurkan kepada 4,8 juta pekerja. Adapun penyaluran dilakukan sejak awal pekan lalu.
"Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak hari Senin (9/11)," kata Menaker Ida melalui pernyataan tertulis, Jumat (13/11).
Menurut data terbaru, Kemnaker telah menyalurkan BLT Subsidi Gaji termin II masing-masing sebesar Rp1,2 juta kepada 4,8 juta orang, dengan pencairan tahap I pada Senin (9/11) dilakukan untuk 2.180.382 orang dan tahap II pada Kamis (12/11) untuk 2.713.434 orang.
Total anggaran yang dikeluarkan untuk pencairan termin II BSU mencapai Rp 5,8 triliun.
Infografik Subsidi Gaji Cair. Foto: Hod Susanto/kumparan
Dalam pernyataannya, Ida menjelaskan bahwa setelah subsidi gaji termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Ditjen Pajak, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ADVERTISEMENT
Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan Ditjen Pajak, sehingga subsidi gaji bisa langsung dicairkan.
BSU adalah subsidi yang diberikan bagi pekerja formal berpendapatan kurang dari Rp 5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp 600.000 per bulan disalurkan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta.
Subsidi gaji itu disalurkan secara bertahap, yakni termin I kepada masing-masing penerima sebesar Rp 1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: