Tak Hanya Eropa, Korsel dan India Investigasi Antidumping Produk Nikel RI

12 Juni 2023 17:16 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Smelter nikel PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM). Foto: PT Antam
zoom-in-whitePerbesar
Smelter nikel PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM). Foto: PT Antam
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) menyebut Korea Selatan (Korsel) dan India sedang investigasi pengenaan antidumping dan antisubsidi produk hilirisasi nikel Indonesia.
ADVERTISEMENT
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Septian Hario Seto, mengatakan hambatan dagang (trade barrier) dari negara-negara mitra dagang merupakan kendala industri hilirisasi mineral Indonesia.
Salah satunya negara yang sudah melakukan kebijakan antidumping dan antisubsidi adalah Uni Eropa, terhadap beberapa produk iron steel hasil hilirisasi nikel Indonesia.
"Saya lihat trennya dari negara-negara lain seperti India dan Korea Selatan sudah mulai investigasi untuk itu ya, saya kira ini tantangan yang utama yang harus dihadapi saat ini," ungkapnya saat Forum Merdeka Barat 9, Senin (12/6).
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Kementerian Koordinasi Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Septian Hario Seto, saat ditemui di Shangri-La Hotel Jakarta, Selasa (30/5/2023). Foto: Akbar Maulana/kumparan
Kondisi ini membuat produk hilirisasi mineral di Indonesia tidak kompetitif di pasar internasional, terlebih di tengah kebijakan larangan ekspor komoditas mentah per 10 Juni 2023.
"Misalnya produk hilirisasi dikenakan trade remedies, ini akan jadi isu yang besar ya karena barang kita jadi tidak kompetitif di pasar internasional, itu tantangan yang pertama," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Trade remedies adalah instrumen yang diperbolehkan WTO untuk negara anggotanya dalam menghadapi perdagangan internasional yang tidak adil. Teknisnya, negara pengadu akan melaporkan kepada Indonesia bahwa mereka melakukan penyelidikan meliputi antidumping, antisubsidi, dan safeguard.
Antidumping merupakan kebijakan negara importir melarang negara eksportir menjual produk lebih murah dari harga domestik. Sementara antisubsidi, negara importir melarang negara eksportir memberi subsidi pada produsen mereka sehingga harga produk menjadi lebih murah.
Selain trade remedies, lanjut Seto, tantangan selanjutnya yakni bagaimana cara mengintegrasikan seluruh komoditas yang Indonesia miliki sehingga menciptakan ekosistem industri yang kompetitif
"Untuk bikin mobil listrik kita punya tembaga, timah, nikel, bauksit di sini bisa dilihat peta jalan hilirisasinya sehingga produk hilirnya bisa membentuk ekosistem mobil listrik akan lebih mudah buat kita menarik investasi," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pemerintah Indonesia resmi mengajukan gugatan kepada World Trade Organization (WTO) terhadap Uni Eropa yang menerapkan antidumping produk cold rolled steel (CRS) atau baja putih.
Di awal tahun 2023 lalu, Seto mengatakan dirinya baru pulang dari Brussel, Belgia, untuk mengurusi investigasi terkait anti-dumping yang diterapkan Uni Eropa tersebut.
"Kemarin di Eropa kita akhirnya masukan gugatan ke WTO, mereka menerapkan anti-dumping ini kita anggap tidak sah, jadi akan ada kasus baru kita sudah submit di WTO, kita menggugat Uni Eropa untuk penerapan anti-dumping dia," ungkapnya saat Energy & Mining Outlook 2023 di Jakarta, Kamis (23/2).
Seto melanjutkan, kebijakan antidumping itu menjadi tantangan yang harus dihadapi Indonesia, karena pada dasarnya Uni Eropa juga ingin melindungi industri baja di dalam negeri.
Aktivitas tambang nikel di PT Vale Indonesia di kawasan Harapan East, Blok Sorowako. Foto: Angga Sukmawijaya/kumparan
"Tapi kita tidak bisa diam-diam saja dikenakan antidumping, karena banyak negara berkembang yang sifatnya seperti itu, menurut saya jangan. Ini semena-semena, kalau kita lihat ini tidak tepat ya kita bawa ke WTO, gugat di pengadilan dia sendiri," tuturnya.
ADVERTISEMENT