Tak Jadi Mundur, PTBA Minat Ambil 51 Persen Saham Blok Kohong Telakon

6 Desember 2022 18:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kendaraan listrik untuk tambang yang dipakai PT Bukit Asam Tbk (PTBA). Foto: Dok. PTBA
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan listrik untuk tambang yang dipakai PT Bukit Asam Tbk (PTBA). Foto: Dok. PTBA
ADVERTISEMENT
PT Bukit Asam Tbk (PTBA) akhirnya menyatakan berminat mengambil 51 persen saham di Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Blok Kohong Telakon, bekas lahan tambang PT Asmin Koalidno Tuhup (PT AKT).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, PTBA sudah menyatakan tidak tertarik menggarap tambang batu bara tersebut. Namun dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR hari ini, perseroan akan kembali mengikuti proses penawaran prioritas.
"PTBA menyatakan tetap mengikuti penawaran prioritas di Blok Kohong Kelakon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Direktur Utama PTBA Arsal Ismail saat RDP, Selasa (6/12).
Arsal melanjutkan, keputusan tersebut melanjutkan hasil rapat PTBA dengan Komisi VII DPR pada 28 November 2022 lalu, di mana Komisi VII ingin Blok Kohong Telakon dikelola oleh BUMN secara penuh.
Lebih lanjut, bos PTBA menuturkan pihaknya telah mengirimkan Surat No T/0292.J/0100/PU.01/XII/2022 kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasfrin pada 1 Desember 2022.
ADVERTISEMENT
Surat tersebut menganulir surat yang menyatakan ketidaktertarikan perusahaan melanjutkan penawaran prioritas Blok Kohong Telakon, dengan nomor T/0246.J/0100/PU.01/X/2022 yang sudah dikirim lebih awal pada 17 Oktober 2022.
"Rekomendasi ini sudah kami jalankan, kami sudah mengirim surat kepada Kementerian ESDM tanggal 1 Desember 2022. Kami tinggal tunggu surat yang kami sampaikan ke Kementerian ESDM," lanjut Arsal.
Sementara itu, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, menjelaskan jika pengelolaan blok disepakati oleh BUMN dan BUMD, keduanya bisa membentuk badan usaha baru (joint venture) maupun badan usaha afiliasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 96 Tahun 2021.
"Komposisi saham minimal BUMN dan BUMD sebesar minimal 51 persen, di mana dalam komposisi saham minimal BUMN 41 persen dan BUMD minimal 10 persen, ini angka mempertimbangkan keberpihakan negara dalam pengelolaan tambang," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dia menuturkan, badan usaha swasta nasional yang 100 persen penyertaan modalnya dari nasional juga bisa memiliki komposisi saham di sebuah WIUPK maksimal 49 persen.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan BUMD Kalimantan Tengah, PD Banama Tingang Makmur (BTM), mendapatkan izin lahan karena PT AKT tidak lagi berhak mengelolanya usai izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) mereka dicabut atau terminasi, imbas kasus pelanggaran.
Ilustrasi kapal tongkang membawa batu bara di sungai Mahakam. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
"Pada 12 Juli 2022, telah ditawarkan ke Pemda Kalteng dan BUMN. Kepala daerah kalteng berminat kelola Blok Kohong Telakon dengan perusahaan Banama Tingang Makmur," kata Arifin dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (21/11).
Semula, WIUPK Blok Kohong Telakon ini tidak hanya ditawarkan ke BUMD, tapi juga BUMN yaitu PTBA. Namun perseroan tidak tertarik lantaran menilai sisa potensi batu bara yang dapat dikelola dari Blok Kohong Telakon hanya 32 juta ton.
ADVERTISEMENT
Sisa potensi berdasarkan technical review dari konsultan independen tersebut lebih kecil dari risalah geosains yang disampaikan dalam surat penawaran Menteri ESDM pada tanggal 8 Juli 2022 yaitu cadangan terbukti sebesar 44,8 juta ton.
Adapun Blok Kohong Telakon berada Kalimantan Tengah memiliki luas 21.630 hektar, di mana 5.543 hektar berada di kawasan hutan lindung, 10.822 hektar berada di hutan produksi, dan hutan produksi terbatas sebesar 5.264 hektar.