Tak Lengkapi Syarat, KAI Tolak Berangkatkan 3.389 Penumpang

21 Juni 2020 15:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon penumpang mendorong troli barang bawaan di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (12/5). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Calon penumpang mendorong troli barang bawaan di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (12/5). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
PT KAI menolak sebanyak 3.389 calon penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh karena tidak memenuhi persyaratan perjalanan.
ADVERTISEMENT
Untuk itu KAI mengingatkan masyarakat untuk mempersiapkan persyaratan perjalanan sebelum membeli tiket.
"Jumlah calon penumpang yang sudah ditolak sampai dengan sekarang sebanyak 3.389 orang," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus kepada kumparan, Minggu (21/6).
Joni mengatakan, sebagian besar penumpang tidak membawa surat bebas COVID-19. Padahal, surat tersebut diwajibkan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020.
Petugas berjalan di dekat rangkaian Kereta Api (KA) Serayu di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (12/6). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Masalah lain yaitu tidak menyertakan SIKM bagi penumpang dengan relasi dari dan menuju DKI Jakarta, surat bebas COVID-19 yang telah kedaluwarsa, tidak memakai jaket/lengan panjang, dan memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius saat akan berangkat.
Untuk itu, Joni mengingatkan kepada calon penumpang untuk memenuhi segala persyaratan.
ADVERTISEMENT
Pertama, penumpang kereta jarak jauh diharuskan membawa surat bebas COVID-19 yang masih berlaku, baik hasil PCR (berlaku 7 hari) atau Rapid Test (berlaku 3 hari).
"Kalau menuju Jakarta wajib SIKM," imbuhnya.
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona