Tak Patok Target Waktu, Jokowi Ingin Masalah Jiwasraya Selesai

17 Januari 2020 16:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tengah menjadi sorotan karena kegagalan membayar polis nasabah. Diduga ada korupsi yang menimbulkan kerugian triliunan rupiah di BUMN asuransi itu.
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji akan menyelesaikan masalah ini agar uang nasabah Jiwasraya bisa kembali. Tapi kapan?
"Enggak ada target saya selesai, yang penting selesai terutama nasabah-nasabah rakyat kecil," kata Jokowi saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1).
Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Ia menjelaskan, Jiwasraya sudah dibelit masalah sejak lebih dari 10 tahun lalu. Tak mudah untuk mengurai benang kusutnya. Persoalan Jiwasraya tak bisa dirampungkan dalam waktu singkat. Ia meminta semua pihak bersabar.
"Sakit sudah lama jadi sembuhnya tidak sehari dua hari. Berikan waktu kepada OJK, Menteri BUMN, Menkeu untuk selesaikan ini. Tapi kita ngomong apa adanya, membutuhkan waktu tapi Insyaallah selesai dengan skema apa, tanyakan ke menteri," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Terkuaknya persoalan Jiwasraya dan ASABRI, menurut Jokowi, harus dijadikan momentum untuk melakukan reformasi industri asuransi.
Reformasi tersebut harus meliputi pengaturan, pengawasan maupun permodalan. Termasuk juga dari sisi transparansi laporan keuangan beserta manajemen risiko.
"Seperti yang saya sampaikan, ini momentum yang baik untuk mereformasi industri keuangan non bank, baik asuransi maupun dana pensiun, baik dalam sisi pengaturan, pengawasan, baik dari sisi manajemen risiko, semuanya harus diperbaiki dan dibenahi," tegasnya.
Jokowi membuka kemungkinan reformasi Undang-Undang untuk merombak industri asuransi. Namun semua langkah ini tak mungkin dilakukan hanya dalam 1-2 tahun, tapi jangka panjang.
"Butuh waktu, enggak mungkin setahun dua tahun, sisi permodalannya juga sehingga muncul kepercayaan dari masyarakat terhadap perasuransian kita. Artinya bisa saja UU-nya juga direvisi karena UU Otoritas Jasa Keuangan itu 2012 sebelumnya Bappepam," tutupnya.
ADVERTISEMENT