Tak Perlu Aktivasi, NIK Bakal Otomatis Jadi NPWP di 2023

6 Juni 2022 14:22 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
49
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KTP. Foto:  MadeSurya/Shutterstock.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KTP. Foto: MadeSurya/Shutterstock.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor, memastikan wajib pajak tidak perlu melakukan aktivasi untuk mengintegrasikan Nomor Induk Keluarga (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
ADVERTISEMENT
"DJP bisa melakukan aktivasi secara otomatis," kata Neilmaldrin dalam Tax Gathering Kantor Wilayah Jakarta Selatan I, Senin (6/6).
Di sisi lain, Neilmaldrin menjelaskan, sebetulnya WP bisa melakukan aktivasi mandiri dengan mendatangi kantor Ditjen Pajak.
"Tapi, kalau WP yang pada saat transisi itu mau mendaftarkan, dia tidak perlu mendapatkan npwp yang seperti sekarang. Tapi dia menggunakan nomer NIK dengan melakukan aktivasi, kalau dia mau aktivasi," jelasnya.
Ilustrasi NPWP Foto: Shutter Stock
Hal sama disampaikan, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak DJP Yon Arsal. Menurut dia, proses integrasi NIK dan NPWP terjadi secara otomatis.
"Yang sudah memiliki NPWP saat ini secara otomatis akan diproses by system," kata Yon kepada kumparan, Minggu (5/6).
Dia menjelaskan, DJP otomatis mengaktifkan NIK masyarakat yang sudah memenuhi kriteria objektif, berdasarkan data yang dimiliki DJP.
ADVERTISEMENT
Dalam waktu dekat, DJP akan menerbitkan PMK terkait proses integrasi ini.