Tak Puas dengan Perdamaian PKPU, 2 Kreditur Garuda Indonesia Ajukan Kasasi ke MA

13 Juli 2022 21:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesawat Garuda Indonesia Boeing 373-800 NG dengan desain masker baru sebagai bagian dari kampanye penggunaan masker di tengah pandemi COVID-19. Foto: ADEK BERRY/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat Garuda Indonesia Boeing 373-800 NG dengan desain masker baru sebagai bagian dari kampanye penggunaan masker di tengah pandemi COVID-19. Foto: ADEK BERRY/AFP
ADVERTISEMENT
Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) belum sepenuhnya tuntas. Pasalnya, ada dua kreditur yang belum puas atas perdamaian (homologasi) dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
Kedua kreditur tersebut adalah Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company menjadi pemohon kasasi.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pihaknya telah menerima dua surat pemberitahuan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Meski begitu, ia berkukuh atas permohonan kasasi tersebut, kalau perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi itu telah bersifat sah dan mengikat secara hukum ke para seluruh kreditur.
Dengan begitu, Irfan menyebut, pihaknya akan tetap menjalankan perjanjian perdamaian. “Perseroan tetap akan melanjutkan langkah-langkah yang telah ditetapkan dalam rangka pelaksanaan perjanjian perdamaian yang telah memiliki dasar hukum yang kuat dan mengikat setelah sebelumnya mendapat persetujuan mayoritas kreditur dan disahkan melalui putusan homologasi oleh Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat,” tulis Irfan dalam keterbukaan informasi, Rabu (13/7).
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Untuk itu, Garuda Indonesia pun akan menyiapkan kontra memori kasasi untuk diserahkan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Perseroan berkomitmen untuk mengikuti proses sesuai prosedur dan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
“Perseroan percaya bahwa permohonan kasasi tersebut akan ditindaklanjuti dengan senantiasa mengedepankan aspek legalitas putusan homologasi yang telah tercapai sesuai dengan dasar hukum perundang-undangan PKPU,” katanya.
Irfan menyebut permohonan kasasi dimaksud tidak memiliki dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan. Seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan Garuda Indonesia akan tetap berlangsung secara normal.