Tak Punya Izin, Ini Satu-satunya Solusi Berantas Pertambangan Ilegal

24 Januari 2024 17:51 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Aceh Amankan Lokasi Tambang Diduga Ilegal di Lhokseumawe. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polda Aceh Amankan Lokasi Tambang Diduga Ilegal di Lhokseumawe. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pertambangan ilegal kembali mendapatkan sorotan usai debat Pilpres 2024 keempat pada Minggu (21/1) lalu. Persoalan tersebut menjadi salah satu pertanyaan yang dilayangkan kepada para cawapres.
ADVERTISEMENT
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan aktivitas pertambangan ilegal sudah jelas tidak memiliki izin. Tambang ilegal alias pertambangan tanpa izin (PETI) masih marak di tengah masyarakat.
Inspektur Tambang Madya/Koordinator PPNS Minerba Kementerian ESDM, Sulistyohadi, menuturkan urusan pemberantasan pertambangan ilegal sebenarnya bukan wewenang Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM. Melainkan, kata dia, adalah tambang ilegal merupakan kewajiban aparat penegak hukum (APH) karena sudah berurusan dengan pelanggaran hukum, yaitu pidana pertambangan berdasarkan UU Minerba No 3 Tahun 2020.
"Satu-satunya solusi dari tambang ilegal ini adalah penegakan hukum, karena itu di luar wilayah atau wewenang pembinaan dan pengawasan," ujarnya saat Dialog Transisi Berkeadilan IESR, Rabu (24/1).
Sulistyohadi melanjutkan, pertambangan ilegal termasuk ke dalam praktik pencurian aset negara. Pasalnya, berdasarkan UUD 1945 Pasal 33, pertambangan merupakan kekayaan alam yang dikuasai oleh negara.
ADVERTISEMENT
"Namanya pencurian berarti harus ditangkap, jadi kalau kita bicara tambang ilegal jelas pelanggaran hukum dan bukan bagian dari tupoksi Ditjen Minerba, itu aparat penegak hukum. Bagaimana solusinya, satu-satunya ya penegakan hukum supaya berkurang," jelasnya.
Lokasi tambang pasir ilegal di Sumedang. Foto: Dok. Istimewa
Sulistyohadi, menyebutkan PETI berbeda dengan tambang rakyat yang memiliki perizinan. Tambang rakyat juga memiliki izin pengelolaan lingkungan pasca tambang di bawah penanganan pemerintah daerah (pemda), sehingga masih ada jaminan reklamasi dan pasca tambang.
"Masalah lingkungan biasanya dimulai dari persepsi yang kurang pas, yang dinamakan tambang rakyat itu adalah tambang yang punya izin, kecil-kecil sebagai pertambangan rakyat, kalau tidak punya izin tambang ilegal atau PETI atau kita bisa istilahkan rakyat penambang," tuturnya.
Dia pun membeberkan alasan mengapa tambang ilegal ini masih marak, yaitu karena dorongan ekonomi masyarakat. Dengan begitu, pemerintah seharusnya bisa menyediakan alternatif pekerjaan bagi masyarakat setempat.
ADVERTISEMENT
"Nyari duit paling gampang dari tambang dan ini di kalangan bawah masih diasumsikan bahwa ini tanah saya misal 200 meter persegi ternyata ada emas atau batu bara, itu saya gali saya jual, padahal itu sudah masuk pencurian barang dari negara karena dikuasai negara," tegasnya.
Sebelumnya, masalah pertambangan ilegal dibahas dalam debat pilpres 2024 keempat, Minggu (21/1). Masing-masing paslon memaparkan solusi atas maraknya tambang tidak berizin di Indonesia.
Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka bakal mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang melanggar aturan. Menurut dia, aktivitas ini harus diberantas agar ada kesejahteraan di masyarakat. "Dari Prabowo-Gibran simpel saja solusinya, IUP-nya dicabut. Izinnya dicabut, simpel," kata dia.
Sementara itu, Capres 03 Ganjar Pranowo sempat menyindir pernyataan Gibran soal solusi pertambangan ilegal tersebut. Hal ini disampaikan Ganjar saat bicara soal komitmen pemberantasan korupsi dan praktik-praktik mafia di hadapan pemuka agama kristiani yang tergabung dalam Persatuan Gereja Indonesia (PGI) di Salemba, Jakarta, Senin (22/1).
ADVERTISEMENT
"Perdebatan tadi malam itu sebenernya juga sama (menjelaskan komitmen kami). (Saat ada) orang bicara tambang ilegal, ada yang mau mencabut IUP (padahal) ilegal," kata Ganjar.