Tak Sanggup Bayar Utang, Peritel Claire Ajukan Perlindungan Bangkrut

20 Maret 2018 12:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Claire's (Foto: Screenshoot Youtube/Claire's)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Claire's (Foto: Screenshoot Youtube/Claire's)
ADVERTISEMENT
Peritel Claire asal Inggris telah mengajukan perlindungan kebangkrutan kepada pengadilan niaga AS. Dilansir Reuters, Selasa (20/3), peritel aksesoris perempuan itu menyatakan ketidaksanggupannya membayar utang yang menumpuk karena sepinya pengunjung.
ADVERTISEMENT
Selain Claire, peritel AS lainnya juga tengah di ujung kebangkrutan. Saat ini, orang lebih memilih belanja online ketimbang datang langsung ke toko.
Claire berharap dapat mengurangi utang sekitar USD 1,9 miliar atau sekitar Rp 25 triliun (kurs Rp 13.500). Pihaknya telah mencapai kesepakatan dengan kreditur termasuk Elliott Management Corp dan Monarch Alternative Capital LP, yang akan menyuntik modal baru ke perusahaan itu sejumlah USD 575 juta atau sekitar Rp 7,762 triliun. Saat ini, Claire meraup angka penjualan tahunan lebih dari USD 1,3 miliar atau Rp 17,550 triliun.
Claire telah menerima komitmen sebesar USD 135 juta atau sekitar Rp 1,82 triliun dari Citigroup untuk menyelesaikan utang-utang tersebut.
Claire dimiliki oleh firma ekuitas swasta Apollo Global Management LLC (APO.N), yang membeli perusahaan tersebut pada tahun 2007 silam seharga USD 3,1 miliar atau sekitar Rp 41 triliun.
ADVERTISEMENT
Claire, yang dikenal karena layanan perhiasan dan tindik telinga tersebut mengajukan permohonan kebangkrutan atau Petisi Bab 11 di pengadilan niaga AS di Delaware.
Petisi Bab 11 bisa diajukan ketika sebuah perusahaan tidak mampu membayar utangnya. Mereka dapat mengajukan permohonan kebangkrutan untuk perlindungan.