Tak Semua Eksportir Batu Bara Bisa Bawa Pulang Dolar, Ini Sebabnya

10 September 2018 11:42 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapal Tongkang Pengangkut Batu Bara di Sungai Musi (Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
zoom-in-whitePerbesar
Kapal Tongkang Pengangkut Batu Bara di Sungai Musi (Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
ADVERTISEMENT
Kementerian ESDM berencana memberikan sanksi kepada para pengusaha tambang mineral dan batu bara yang tidak membawa Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke Indonesia. Aturan ini diberlakukan untuk menyelamatkan rupiah dari gempuran dolar AS yang makin perkasa.
ADVERTISEMENT
Pengenaan sanksi ini menyusul adanya rencana pemerintah untuk menerapkan penggunaan Letter of Credit (L/C) untuk minerba dalam melakukan ekspor.
Pada Jumat (7/9), Kementerian ESDM telah mengundang para pengusaha pertambangan minerba untuk membicarakan rencana ini. Dalam pertemuan itu, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) meminta agar pemerintah memberi waktu yang cukup kepada eksportir batu bara agar dapat melakukan penyesuaian untuk menjalankan kebijakan ini.
Sebab, ada perusahaan-perusahaan tambang batu bara yang terikat kewajiban untuk menggunakan L/C dan menyimpan DHE di bank luar negeri.
"Dalam hal ini perlu dipertimbangkan juga jangka waktu penerapannya karena bisa saja ada perusahaan-perusahaan yang sudah nego dengan pihak buyer dan dalam perjanjian finansial dengan pihak funder bisa saja ada kewajiban untuk menempatkan DHE di bank luar negeri. Ini supaya perusahaan tidak terkena dampak default," kata Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia kepada kumparan, Senin (10/9).
ADVERTISEMENT
Sebenarnya, skema L/C bukan kebijakan yang benar-benar baru, langkah serupa juga pernah diterapkan pada 2015-2016 lalu di sektor minerba. Waktu itu, Bank Indonesia (BI) juga mensyaratkan DHE langsung disimpan di bank devisa di Indonesia atau bank asing.
Tapi, kebijakan serupa pada 2015-2016 belum berhasil karena tak ada sanksi bagi perusahaan tambang yang tak membawa pulang dolar.
Ilustrasi uang Dolar Amerika Serikat. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang Dolar Amerika Serikat. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Karena itu, belajar dari pengalaman sebelumnya, Ditjen Minerba Kementerian ESDM menyiapkan sanksi berupa pencabutan izin dan rekomendasi ekspor bagi perusahaan tambang yang tak menyimpan DHE di dalam negeri.
Hendra bilang, APBI secara prinsip mendukung kebijakan pemerintah untuk memperkuat rupiah. Sanksi yang disiapkan pun dinilai wajar. Tapi, implementasi kebijakannya harus memperhatikan situasi dan kondisi.
"Pada intinya kami support kebijakan tersebut. Bahkan kebijakan serupa untuk penempatan DHE ke bank domestik sudah pernah diatur oleh BI di tahun 2015, dan setahu saya sudah banyak perusahaan tambang yang comply. Namun tentu saja dari ribuan perusahaan tentu ada juga yang belum mengikuti, jadi wajar jika pemerintah mewajibkan," tutur Hendra.
ADVERTISEMENT
Yang berbeda di aturan sekarang ini adalah penerapan sanksi yang lebih tegas yang bisa berupa pencabutan izin dan rekomendasi ekspor," tutup Hendra.