Tak Terima Proyek Meikarta Mangkrak, Konsumen Ngadu ke DPR

11 Desember 2022 18:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto udara pembangungan proyek kawasan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara pembangungan proyek kawasan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Proyek Meikarta di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, mangkrak. Kondisi itu membuat konsumen resah karena tidak kunjung menerima unit dan tidak mendapat kepastian kelanjutan proyek tersebut.
ADVERTISEMENT
Ketua Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, Aep Mulyana, mengatakan pihaknya membawa perkara tersebut ke DPR. Ia berharap anggota dewan dapat membantu menyelesaikan persoalan yang terjadi.
Aep mengungkapkan tuntutan konsumen adalah pengembalian dana pembelian apartemen. Sebab, belum ada anggota yang melakukan serah terima unit apartemen. Ia menjelaskan proses konstruksi unit juga tidak lagi terlihat.
“Kami anggota komunitas ingin memperjuangkan hak-hak kami dalam mendapatkan kembali dana pembelian apartemen Meikarta tersebut karena unit yang kami beli baik melalui cash keras, cash bertahap, serta pembiayaan oleh lembaga pembiayaan (bank) sudah tidak mendapatkan kepastian dan kejelasan, apakah akan dibangun atau tidak,” kata Aep saat dihubungi kumparan, Minggu (11/12).
“Maka dari itu Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta mencoba melakukan upaya dengan salah satunya dengan mengadukan permasalahan kami ke DPR, dengan tujuan para konsumen apartemen Meikarta mendapatkan kembali hak-haknya “ tambahnya.
ADVERTISEMENT
Aep mengungkapkan pihaknya telah menghubungi Komisi III, Komisi V, dan Komisi XI DPR agar permasalahan itu bisa diusut. Permintaan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta dikabulkan oleh DPR dengan diadakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang rencananya akan dilakukan pada Rabu (14/12).
"Dari anggota Komisi V, meneruskan ke Komisi XI akan diadakan mediasi Meikarta untuk rapat dengar pendapat kurang lebih tanggal 14 (Desember). Nanti kita tunggu saja," kata Aep.
Apabila RDP tidak ada hasil yang konstruktif, Aep rencananya akan membawa permasalahan ini ke pengadilan. “Kita akan ke pengadilan negeri untuk menarik berkas untuk gugurkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kalau ada indikasi manipulasi dari PKPU, tentunya ini menunggu hasil RDP nanti,” ungkap Aep.
ADVERTISEMENT
Aep menjelaskan semestinya PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pemilik proyek apartemen Meikarta melakukan serah terima unit apartemen pada pertengahan 2019 hingga 2020 untuk unit distrik 1, 2, dan 3. Namun, Aep mengaku belum ada satu pun distrik yang rampung dibangun.
“Tiga distrik itu satu distrik saja belum selesai. Satu distrik sudah kelihatan lah progress-nya, distrik dua baru rangka-rangka saja. Distrik tiga masih tanah merah,” tutur Aep.