Tambah Rp 1.296 T Dalam Setahun, Utang Pemerintah Kini Tembus Rp 6.000 Triliun

16 Januari 2021 12:30 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan keterangan pers terkait APBN Kinerja dan Fakta (Kita) Agustus 2019 di Kantor Kemenkeu. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan keterangan pers terkait APBN Kinerja dan Fakta (Kita) Agustus 2019 di Kantor Kemenkeu. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Utang pemerintah akhirnya menembus Rp 6.000 triliun di akhir tahun lalu. Per akhir Desember 2020, posisi utang pemerintah mencapai Rp 6.074,56 triliun.
ADVERTISEMENT
Dengan angka tersebut, utang pemerintah naik hingga 27,1 persen atau Rp 1.296 triliun dari periode akhir tahun 2019 yang sebesar Rp 4.778 triliun.
Dikutip dari laporan APBN Kita, Sabtu (16/1), rasio utang pemerintah mencapai 38,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Rasio utang ini jauh lebih besar dari akhir 2019 yang hanya 29,8 persen terhadap PDB.
Secara rinci, posisi utang per Desember 2020 itu terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 5.221,65 triliun dan pinjaman Rp 852,91 triliun. Untuk SBN terdiri dari SBN domestik atau berdenominasi rupiah Rp 4.025,62 triliun dan SBN valas Rp 1.196,03 triliun.
Sementara untuk pinjaman terdiri dari pinjaman dalam negeri Rp 11,97 triliun dan pinjaman luar negeri Rp 840,94 triliun.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan utang pemerintah tersebut disebabkan oleh pelemahan ekonomi akibat pandemi COVID-19 serta meningkatnya kebutuhan pembiayaan.
“Secara nominal, posisi utang pemerintah pusat mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, hal ini disebabkan oleh pelemahan ekonomi akibat COVID-19 serta peningkatan kebutuhan pembiayaan untuk menangani masalah kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional,” tulis Sri Mulyani dalam laporan tersebut.
com-Ilustrasi utang. Foto: Shutterstock
Komposisi utang pemerintah juga akan tetap dijaga dalam batas tertentu sebagai pengendalian risiko sekaligus menjaga keseimbangan makro ekonomi, di mana UU Nomor 17 Tahun 2003 mengatur batasan maksimal rasio utang pemerintah adalah 60 persen terhadap PDB.
Dari komposisi, utang pemerintah pusat tersebut masih didominasi utang dalam bentuk SBN, yang porsinya mencapai 85,96 persen dari total utang pemerintah di akhir 2020.
ADVERTISEMENT
Sementara dari sisi mata uang, utang pemerintah pusat semakin didominasi utang dalam mata uang rupiah, yaitu mencapai 66,47 persen dari total komposisi utang pada akhir Desember 2020.
“Dominasi mata uang rupiah ini seiring kebijakan pengelolaan utang yang memprioritaskan sumber domestik dan penggunaan valas sebagai pelengkap untuk mendukung pengelolaan risiko utang valas,” jelasnya.
“Portofolio utang pemerintah dikelola dengan hati-hati dan terukur, Pemerintah Indonesia melakukan diversifikasi portofolio utang secara optimal untuk meningkatkan efisiensi utang (biaya dan risiko minimal), baik dari sisi instrumen, tenor, suku bunga, dan mata uang,” pungkasnya.