Tanah Eks BLBI Ada yang Sudah Jadi Perumahan, Bagaimana Penyelesaiannya?

21 September 2021 18:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaksanaan pemasangan plang pada aset-aset yg diamankan Satgas BLBI. Foto: Satgas BLBI
zoom-in-whitePerbesar
Pelaksanaan pemasangan plang pada aset-aset yg diamankan Satgas BLBI. Foto: Satgas BLBI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satgas BLBI makin getol berburu aset milik para obligor dan debitur yang masih punya kewajiban mengembalikan uang negara. Hingga saat ini, aset dalam bentuk uang sebesar Rp 109 miliar yang disita dari Kaharudin Ongko.
ADVERTISEMENT
Selain itu, setidaknya sebanyak 5,2 juta hektare tanah telah disita dari para obligor tersebut. Tim Satgas ini masih memburu setidaknya 10 juta hektare lagi aset berupa tanah.
Di antara aset tersebut, saat ini ada yang sudah menjadi perumahan di Jakarta Timur. Lantas bagaimana penyelesaian untuk aset yang telah beralih pemanfaatannya itu?
Ketua Harian Satgas BLBI, Rionald Salaban mengungkapkan, aset tersebut tetap masuk dalam radar pengejaran pemerintah. Khusus untuk kasus seperti ini, kata Rio, mereka bakal menggandeng kepolisian.
"Kasus-kasus seperti itu kita akan melihat bagaimana jaminan tersebut beralih. Karena peralihan tersebut kami akan bekerja sama dengan Bareskrim," jelas Rio dalam virtual conference Satgas BLBI, Selasa (21/9).
Langkah senada juga diungkapkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Peralihan tersebut, menurut Ketua Pengarah Satgas BLBI, bisa dibawa ke ranah pidana.
ADVERTISEMENT
"Karena hak tagih piutang negara itu penyelesaiannya perdata. Tetapi dalam hal terjadi tindak pidana, itu sudah jelas diserahkan ke negara kok dijual lagi, dibangun lagi tanpa izin bisa menjadi pidana," pungkas Mahfud.
Sebelumnya, aset ini telah diidentifikasi oleh tim satgas berlokasi di Jakarta Timur. Aset seluas 64 ribu meter persegi itu punya nilai total setidaknya Rp 82,2 miliar.