Tanggapi Dosen yang Curhat BLT Subsidi Gajinya Disunat, Ini Jawaban Kemendikbud

5 Februari 2021 18:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
ADVERTISEMENT
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) angkat bicara soal kabar tak sesuainya BLT subsidi gaji yang diterima guru dan dosen. Kabar tersebut mencuat dari curhatan seorang dosen perguruan tinggi swasta di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Sang dosen menunjukkan bukti transfer yang tak sesuai jumlah yang disebut oleh Mendikbud Nadiem Makarim.
"Kalau saya baca di berita, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim kan bilang bantuannya sebesar Rp 1,8 juta per orang. Tapi yang saya terima cuma Rp 1,69 juta," kata Indira (bukan nama sebenarnya), kepada kumparan, Jumat (5/2).
Terkait keluhan itu, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Abdul Kahar, menegaskan bahwa pengurangan tersebut bukan merupakan potongan. Abdul mengatakan jumlah nominal yang disampaikan Mendikbud Nadiem belum termasuk pajak PPh pasal 21.
Ilustrasi Uang Rupiah. Foto: Getty Images
Soal ini, katanya, Kemendikbud sudah menyosialisasikan sejak awal kepada para dosen dan tenaga pengajar.
"Bukan ada potongan, itu sudah disosialisasikan dari awal kalau ada PPh karena tambahan penghasilan atau bantuan Gaji/Upah. Itu sudah tertuang dalam Juknis dan di-publish kepada seluruh penerima," jelas Abdul Kahar, kepada kumparan, Jumat (5/2).
ADVERTISEMENT
Sebagai gambaran, program BLT subsidi gaji khusus buat tenaga pengajar ini mulai berjalan di akhir tahun 2020. Mendikbud Nadiem Makarim menyebut setidaknya ada 2 juta tenaga pendidik yang mendapatkan bantuan ini.
Tambahan gaji ini diperuntukkan khusus bagi tenaga pendidik, termasuk guru dan dosen, dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Dengan syarat lainnya yakni bukan merupakan PNS, belum menerima subsidi gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan, serta tak ikut program Kartu Prakerja.