Tanker Milik Heru Hidayat Sitaan Kejagung di Kasus ASABRI, Bobotnya 2X Titanic

11 Februari 2021 14:18 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejagung sita kapal milik tersangka kasus ASABRI Heru Hidayat. Foto: Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Kejagung sita kapal milik tersangka kasus ASABRI Heru Hidayat. Foto: Kejagung
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung atau Kejagung menyita sejumlah aset milik tersangka kasus korupsi PT ASABRI (Persero), Heru Hidayat. Kekayaan yang disita dari tangan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk itu bukan barang sembarangan, yakni berupa sedan sport Ferrari, 19 kapal tongkang dan tug boat, serta kapal tanker LNG.
ADVERTISEMENT
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, telah melakukan penyitaan beberapa barang bukti yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Rabu (10/2).
Kapal tanker yang disita Kejagung sebanyak 1 unit, yakni tanker LNG Aquarius yang menurut Leonard atas nama PT Hanochem Shipping. Sementara itu dikutip dari marinetraffic.com, Kamis (11/2) siang, posisi kapal ada di perairan Laut Jawa di utara Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Presiden Komisaris PT Tram Heru Hidayat (tengah) ditahan oleh Kejaksaan. Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
Dari data yang ditampilkan, kapal tanker LNG itu berbendera Indonesia dan memiliki nomor registrasi IMO (International Maritime Organization) 7390181. Posisi kapal buatan tahun 1977 itu sedang lego jangkar alias berlabuh. Hal ini terlihat dari kecepatannya yang menunjukkan 0 knot.
ADVERTISEMENT
Sementara dikutip dari marinelink.com, kapal tanker itu panjang keseluruhannya (length over all) hampir 300 meter dan lebarnya (breadth) hampir 44 meter. Bobot kotor (gross tonnage) sebesar 103.874 ton. Sebagai gambaran, kapal Titanic yang legendaris itu memiliki bobot kotor 45.000 ton.
Heru Hidayat merupakan salah seorang dari 8 tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi PT ASABRI (Persero). Sebelumnya, dia juga divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya.