Tantangan Komisioner OJK Terpilih: Masalah Pinjol Ilegal hingga Debt Collector

10 April 2022 19:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon Wakil Ketua DK OJK Mirza Adityaswara mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di Komisi XI DPR RI, Rabu (6/4/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Calon Wakil Ketua DK OJK Mirza Adityaswara mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di Komisi XI DPR RI, Rabu (6/4/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 harus siap menghadapi beragam tantangan yang sudah ada di depan mata. Associate atau pendiri non struktural INDEF, Eko B Supriyanto, menganggap tantangan yang paling berat adalah mengawasi Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
ADVERTISEMENT
“Tantangannya berat sekali di dalam pengawasan OJK yang paling berat itu di IKNB,” kata Eko saat diskusi melalui Ruang Twitter, Minggu (10/4).
Eko menganggap sejauh ini pengawasan di perbankan dan pasar modal relatif berhasil. Hal tersebut bisa dilihat dari meningkatnya jumlah investor, harga saham yang bagus, kemudian disiplin pasar dengan ditangkapnya orang-orang yang menggoreng saham.
Sementara di sektor IKNB banyak sekali yang permasalahan yang belum bisa diselesaikan seperti pinjaman online atau pinjol ilegal hingga kemelut di sektor asuransi.
“Hampir semua segmen IKNB itu bermasalah, asuransi Bumiputera itu mati enggak, hidup enggak, (seperti) zombie. Kemudian ada likuidasi Wanaartha dan (masalah) di multifinance,” ungkap Eko.
Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (ketiga dari kanan) guru dari Indra Kenz saat dirilis di Bareskrim, Kamis (7/4/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
“Ada masalah debt collector dan sekarang ini ada pinjol atau kami menyebut rentenir online yang abal-abal,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Eko terus mewanti-wanti adanya kejahatan keuangan yang dilakukan melalui digital. Ia menyebut kejahatan tersebut dengan istilah tuyul digital yang bisa dilihat dari praktik binary option, trading ilegal, hingga money game.
Selain itu, kata Eko, ada pesugihan digital bisa dilihat seperti startup yang diharapkan banyak investor masuk, tetapi saat sudah masuk pasar modal harganya malah turun. Ada juga begal online melalui kejahatan siber seperti skimming. Kemudian ada rentenir online yang bisa dilihat dari praktik pinjol legal dan ilegal.