Tarif Cukai Berdasarkan Produksi Rokok Dinilai Tak Efektif

13 Juni 2022 19:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Rokok. Foto: Antara/Yusran Uccang
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Rokok. Foto: Antara/Yusran Uccang
ADVERTISEMENT
Sistem penggolongan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok di Indonesia masih berdasarkan jumlah produksi. Hal ini pun dinilai menjadi peluang bagi perusahaan rokok untuk bermanuver dan melakukan penghindaran pajak.
ADVERTISEMENT
Besaran tarif cukai yang ditentukan lewat ambang batas produksi juga menyebabkan adanya selisih tarif yang lebar antargolongan, sehingga harga rokok di pasaran pun menjadi bervariasi. Hal ini mengakibatkan harga rokok masih terjangkau kendati pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau setiap tahunnya.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, pihaknya bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus memantau penerimaan cukai dari industri rokok.
"Itu masih tetap ada, tapi kami punya yang lebih teknis, cara baru ini lebih teknis bagaimana supaya peraturan yang ada kita ini tidak disalahgunakan, kita lihat tiap tahun," ujar Febrio saat ditemui di DPR RI, Senin (13/6).
Ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri menilai struktur cukai di Indonesia yang terdiri dari 8 golongan saat ini masih terlalu banyak dan tidak efektif. “Struktur 8 layer itu masih memberikan degree of maneuverability kepada perusahaan untuk menyiasati kenaikan cukai,” ujar Faisal dalam Webinar "Indonesia Lebih Sehat melalui Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Hasil Tembakau," Senin (13/6).
ADVERTISEMENT
Dia pun menyoroti terkait batasan produksi yang dijadikan indikator penggolongan perusahaan. “Jika dikaitkan dengan kesehatan, batasan 3 miliar batang itu apa urusannya?” katanya. Itulah sebabnya dia mendorong dilanjutkannya kebijakan simplifikasi struktur tarif cukai.
Faisal berharap pemerintah dapat merevisi ketentuan terkait pengaturan penggolongan pabrikan rokok yang dinilai tak lagi relevan, terutama terkait besaran batasan golongan 2. “Adanya penggolongan ini kan concern-nya untuk UKM. Pengertian UKM itu apa? Rasanya pabrikan rokok mesin itu bukan UKM lagi. Oleh karena itu sigaret kretek mesin tidak perlu ada penggolongan karena perusahaan rokok besar semua,” katanya.
Analis Kebijakan Badan Kebijakan Fiskal Febri Pangestu mengatakan, perbedaan golongan berdasarkan jenis dan produksi rokok menjadi penyebab kompleksnya struktur tarif cukai di Indonesia. Hal ini menurutnya perlu disederhanakan dengan tujuan untuk meningkatkan tingkat compliance dari perusahaan rokok, meminimalisasi peredaran rokok ilegal, menyederhanakan sistem administrasi, mengoptimalkan penerimaan negara, dan mengurangi rentang harga.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam struktur tarif cukai saat ini ada batasan produksi untuk rokok mesin, yaitu 3 miliar batang untuk menentukan perusahaan berada pada golongan 1 atau 2. Febri menjelaskan bahwa idealnya perusahaan rokok tidak dibedakan tarifnya berdasarkan penggolongan dari jumlah batasan produksi.
“Mengacu batasan produksi 3 miliar batang, menurut saya itu masih terlalu besar,” imbuhnya.