Tarif Cukai Rokok 2022 Belum Juga Diumumkan, Apa Saja Pertimbangan Pemerintah?

25 November 2021 20:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Rokok. Foto: Antara/Yusran Uccang
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Rokok. Foto: Antara/Yusran Uccang
ADVERTISEMENT
Tarif cukai rokok tahun 2022 sampai saat ini belum juga diumumkan. Padahal, pemerintah sebelumnya berniat mengumumkannya akhir bulan lalu.
ADVERTISEMENT
Lantas, apa pertimbangan pemerintah belum jadi mengumumkan tarif cukai rokok tersebut?
Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, mengatakan saat ini kebijakan tersebut masih dibahas secara internal. Sebab, perubahan tarif harus mempertimbangkan berbagai aspek.
“Kebijakan cukai masih di review di internal pemerintah, kebijakan ini harus komperhensif. Kita pendekatan dari sisi kesehatan, industri, dan tenaga kerja,” kata Askolani saat konferensi pers APBN Kita, Kamis (25/11).
“Dan penerimaan ke APBN dan kemudian juga kita pertimbangkan dari harga itu dari timbulnya barang-barang ilegal baik dalam maupun impor,” tambahnya
Askolani memahami, kenaikan tarif cukai bisa memicu peredaran rokok ilegal. Namun ia menegaskan, pihaknya bersama aparat kepolisian akan terus melakukan pemberantasan barang ilegal sesuai ketentuan yang ada.
ADVERTISEMENT
“Operasi gempur kita lakukan secara signifikan dan rutin. Kami juga siapkan strategi bukan hanya hilir tapi pendekatan ke hulu, kerja sama dengan penegak hukum, sosialisasi ke masyarakat agar meningkatkan pita cukai sesuai ketentuan,” tutur Askolani.
Industri hasil tembakau (IHT) menjadi salah satu industri strategis di Indonesia karena mempekerjakan jutaan tenaga kerja, mulai dari buruh pabrik, petani tembakau, dan pedagang kecil. Eksistensi industri ini memberikan kontribusi yang cukup besar khususnya dalam penyerapan tenaga kerja.
Kementerian Perindustrian mencatat, total tenaga kerja yang diserap oleh sektor IHT sebanyak 5,98 juta orang di akhir tahun lalu. Angka ini diperkirakan meningkat menjadi 6 juta orang dalam dua tahun terakhir.
Dalam kesempatan yang berbeda, Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI, Sudarto, membenarkan jumlah serapan tenaga kerja IHT yang sangat besar itu.
ADVERTISEMENT
“Anggota RTMM SPSI paling besar atau sekitar 60 persen adalah pekerja IHT, khususnya pekerja di sigaret kretek tangan (SKT) yang menggantungkan hidup pada industri tembakau,” ujarnya.
Salah satu industri yang berhasil mempertahankan tenaga kerjanya di selama pandemi COVID-19 adalah IHT. Tenaga kerja IHT juga sebagian besar sudah mengikuti program vaksinasi demi mendukung produktivitas sehingga proses pemulihan ekonomi nasional makin cepat terjadi.
“Itulah sebabnya kami selalu menyampaikan aspirasi terkait kelangsungan hidup maupun penghasilan dari anggota kami di sektor IHT, seperti baru-baru ini kami bertemu dengan pihak Kementerian Tenaga Kerja untuk menyampaikan realitas IHT di Indonesia yang berdampak pada tenaga kerjanya” ujarnya.
Sudarto mengatakan, saat ini para tenaga kerja IHT tengah was-was terkait kebijakan cukai rokok di 2022. Ketidakpastian akan kebijakan cukai membuat para pekerja bingung dan resah.
ADVERTISEMENT
“Jadi kami mengharapkan ada kepastian akan hal ini, khususnya industri padat kerja ini perlu dipertimbangkan. Sebelum diputuskan, semoga benar-benar ada perhatian khusus terhadap aspek tenaga kerja khususnya SKT,” tambahnya.