Tarif Cukai Rokok Bakal Naik di 2021, Kemenperin Minta Kenaikannya Moderat

15 Agustus 2020 13:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pegawai pabrik rokok melakukan produksi manual. Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Pegawai pabrik rokok melakukan produksi manual. Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau tahun depan. Hal ini demi mendorong target penerimaan cukai rokok Rp 172,7 triliun di 2021, atau naik 3,6 persen dari target tahun ini.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, pemerintah belum menentukan persentase tarif kenaikan cukai rokok tersebut. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun enggan menyebut tarif kenaikan cukai rokok tersebut.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Supriadi, menyarankan tarif kenaikan cukai di tahun depan moderat dari tahun ini. Adapun di tahun ini rata-rata kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen.
"Ada beberapa strategi peningkatan daya saing industri hasil tembakau di kami, pertama penyusunan roadmap industri hasil tembakau, kemitraan industri dan petani tembakau, hingga kebijakan cukai yang moderat," ujar Supriadi dalam webinar startegi industri hasil tembakau, Sabtu (15/8).
Dia mengatakan, Kementerian Keuangan seharusnya bisa menetapkan kenaikan tarif cukai rokok dalam jangka waktu lima hingga sepuluh tahun. Hal ini demi menciptakan kepastian bagi pelaku industri rokok.
ADVERTISEMENT
"Sebaiknya dibuat usulan kenaikan tarifnya apakah lima tahun atau sepuluh tahun, simplifikasi juga perlu dilakukan secara bertahap. Kenaikan tarif misalnya ditentukan sampai lima tahun, supaya dari awal diketahui oleh industri dan kita juga bisa bikin roadmap ke depan seperti apa," jelasnya.
Supriadi menjelaskan, kenaikan tarif cukai tahun ini sebesar rata-rata 23 persen dan kenaikan harga jual rata-rata 35 persen, telah menggerus produksi rokok hingga 20 persen.
Suasana pekerja di ruang produksi pabrik rokok PT Digjaya Mulia Abadi (DMA) mitra PT HM Sampoerna, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Foto: Siswowidodo/ANTARA FOTO
Penjualan rokok juga berkurang, termasuk menggerus omzet pedagang atau warung kecil hingga 40 persen.
"Dengan adanya kenaikan tarif cukai dan harga jual eceran rokok, ditambah dengan berkurangnya daya beli konsumen, ini berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal," tambahnya.
Dalam Nota Keuangan beserta RAPBN 2021 tertulis target penerimaan cukai di 2021 sebesar Rp 178,47 triliun. Dari angka tersebut, cukai rokok ditargetkan sebesar Rp 172,75 triliun.
ADVERTISEMENT
Penerimaan cukai itu naik 3,6 persen dibandingkan tahun ini, salah satunya dipengaruhi kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau.
"Penerimaan cukai tersebut naik 3,6 persen dibandingkan outlook tahun 2020. Faktor-faktor yang mempengaruhi penerimaan cukai antara lain adanya kebijakan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau," tulis dokumen tersebut.
Per Juni 2020, realisasi penerimaan cukai hasil tembakau mencapai Rp 72,9 triliun, hanya tumbuh 14,2 persen dari tahun lalu (yoy). Pertumbuhan tersebut melambat dibandingkan Juni 2019 yang tumbuhnya hingga 33,6 persen (yoy).