Tarif Cukai Rokok Dipastikan Naik, Bakal Diumumkan Akhir September
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan, pihaknya akan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok tahun depan pada September mendatang.
"Pertanyaannya, kapan itu tarif diumumkan? Kalau secara historis biasanya kita Kemenkeu umumkan akhir September atau awal Oktober, dan akan konsisten dengan sebelum-sebelumnya," kata Heru saat konferensi pers APBN KiTa secara virtual, Selasa (25/8).
Meski demikian, Heru masih merahasiakan besaran kenaikan tarif tersebut. Namun dia memastikan, kenaikan tarif cukai rokok akan mempertimbangkan semua aspek, mulai dari kesehatan, industri, hingga para petani.
"Dalam menentukan tarif selalu pertimbangkan kesehatan, industri, termasuk petani cengkih, tembakau, penerimaan itu sendiri, dan adanya potensi rokok ilegal," jelasnya.
Adapun di tahun ini rata-rata kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen. Kenaikan ini mendorong penerimaan cukai tumbuh positif.
ADVERTISEMENT
Per Juli 2020, penerimaan cukai mencapai Rp 88,4 triliun atau tumbuh 7 persen (yoy). Dari penerimaan tersebut, cukai rokok menyumbang paling besar yakni Rp 85,5 triliun atau tumbuh 8,09 persen (yoy), salah satunya karena adanya kenaikan tarif cukai rokok sejak Januari 2020.