Tarif Cukai Rokok Dipastikan Naik, Bakal Diumumkan Akhir September

25 Agustus 2020 14:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja mengenakan sarung tangan dan masker saat melinting rokok sigaret kretek tangan di pabrik rokok PT Digjaya Mulia Abadi (DMA) mitra PT HM Sampoerna. Foto: Siswowidodo/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja mengenakan sarung tangan dan masker saat melinting rokok sigaret kretek tangan di pabrik rokok PT Digjaya Mulia Abadi (DMA) mitra PT HM Sampoerna. Foto: Siswowidodo/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah memastikan akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau rokok di tahun depan. Hal ini sejalan dengan meningkatnya target penerimaan cukai di 2021 yang sebesar Rp 172,7 triliun atau naik 3,6 persen dari target tahun ini.
ADVERTISEMENT
Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan, pihaknya akan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok tahun depan pada September mendatang.
"Pertanyaannya, kapan itu tarif diumumkan? Kalau secara historis biasanya kita Kemenkeu umumkan akhir September atau awal Oktober, dan akan konsisten dengan sebelum-sebelumnya," kata Heru saat konferensi pers APBN KiTa secara virtual, Selasa (25/8).
Heru pambudi Dirjen Bea dan cukai Foto: Helmi Afandi/kumparan
Meski demikian, Heru masih merahasiakan besaran kenaikan tarif tersebut. Namun dia memastikan, kenaikan tarif cukai rokok akan mempertimbangkan semua aspek, mulai dari kesehatan, industri, hingga para petani.
"Dalam menentukan tarif selalu pertimbangkan kesehatan, industri, termasuk petani cengkih, tembakau, penerimaan itu sendiri, dan adanya potensi rokok ilegal," jelasnya.
Adapun di tahun ini rata-rata kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen. Kenaikan ini mendorong penerimaan cukai tumbuh positif.
ADVERTISEMENT
Per Juli 2020, penerimaan cukai mencapai Rp 88,4 triliun atau tumbuh 7 persen (yoy). Dari penerimaan tersebut, cukai rokok menyumbang paling besar yakni Rp 85,5 triliun atau tumbuh 8,09 persen (yoy), salah satunya karena adanya kenaikan tarif cukai rokok sejak Januari 2020.