Tarif KRL Jabodetabek Mau Dinaikkan, Anggota DPR: UMK Bogor dan Bekasi Tak Naik

14 Januari 2022 16:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah calon penumpang berjalan menuju KRL Commuter Line di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9/2020). Foto: ARIF FIRMANSYAH/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah calon penumpang berjalan menuju KRL Commuter Line di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9/2020). Foto: ARIF FIRMANSYAH/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Wacana kenaikan tarif dasar KRL Commuter Line dari Rp 3.000 menjadi Rp 5.000 untuk 25 km pertama, saat ini masih dalam pembahasan di Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Rencananya kenaikan ini hanya untuk tarif dasar 25 kilometer pertama perjalanan KRL sedangkan untuk tarif perjalanan setiap 10 km setelahnya tidak mengalami kenaikan.
ADVERTISEMENT
Terkait hal tersebut, Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama berpendapat bahwa tarif dasar KRL Commuter Line belum saatnya dinaikkan, karena masyarakat masih berjuang melawan pandemi Covid-19.
"Krisis akibat pandemi mengakibatkan banyaknya orang yang kehilangan pekerjaan dan angka kemiskinan pun masih tinggi. Menurut data Maret 2021, angka kemiskinan masih di atas 10% yaitu sebesar 10,14 persen, kemudian dengan panjangnya gelombang ke-2, diperkirakan angka kemiskinan meningkat lagi pada akhir 2021," terang Suryadi Jaya Purnama dalam keterangan resmi, Kamis (14/1).
Awal tahun ini juga sedang marak naiknya harga bahan-bahan pokok Di sisi lain, kenaikan upah pekerja khususnya di Jabodetabek sangat kecil.
"Bahkan Kabupaten Bogor dan Bekasi tidak mengalami kenaikan UMK sama sekali. Apabila tarif KRL dinaikkan, jelas akan memberatkan para pekerja di kawasan Jabodetabek yang menggunakan KRL sebagai transportasi utamanya," katanya.
ADVERTISEMENT
Suryadi menambahkan, pada 22 hari kerja dalam sebulan, setidaknya para pekerja yang pulang pergi menggunakan KRL harus mengeluarkan biaya tambahan sebesar Rp 88.000 untuk tarif dasar KRL saja.
FPKS mencatat, Kemenhub menggelontorkan Rp 3,2 triliun lebih untuk mensubsidi pengguna kereta api pada tahun 2022. Belum lagi Penyertaan Modal Negara (PMN) juga telah diberikan pada PT KAI sebesar Rp 6,9 Triliun pada akhir 2021.
"Seharusnya PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) turut mendapatkan manfaat dari besarnya dana yang diberikan oleh Pemerintah kepada PT KAI," ucapnya.
FPKS dengan tegas menolak rencana kenaikan tarif dasar KRL dari Rp 3.000 menjadi Rp 5.000, karena sangat memberatkan masyarakat.