Tarif Listrik 2019 Tetap, PLN Dapat Kompensasi Rp 20 T di Kuartal III

2 Juli 2019 19:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas PLN mengganti meteran listrik. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas PLN mengganti meteran listrik. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Untuk tahun ini, pemerintah telah memutuskan tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi ditahan alias tidak naik meski ada peningkatan harga minyak, kurs dolar AS, dan inflasi. Padahal, idealnya tiap tiga bulan sekali PT PLN (Persero) meninjau ulang tarif listrik.
ADVERTISEMENT
Imbas dari tarif yang ditahan sepanjang 2019 ini, PLN kehilangan pendapatan. Pemerintah pun harus menggantinya melalui dana kompensasi yang merupakan selisih antara tarif listrik yang ditetapkan pemerintah dengan harga keekonomian.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi memprediksi, kompensasi yang harus dibayarkan pemerintah ke PLN hingga kuartal III 2019 mencapai Rp 20,83 triliun. Angka ini merupakan akumulasi besaran kompensasi dari kuartal I dan kuartal II 2019.
"Kompensasi triwulan I (kuartal I 2019) Rp 8,47 triliun, triwulan II Rp 13,71 triliun, sampai (akumulasi) triwulan III Rp 20,83 triliun," kata dia dalam konferensi pers di Gedung Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Selasa (2/7).
Hendra mengatakan bahwa akumulasi di kuartal III 2019 memang tinggi. Sebab berdasarkan evaluasi, ada kenaikan harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) dari kuartal II USD 57,66 per barel menjadi USD 66,66 per barel di kuartal III.
ADVERTISEMENT
Pun dengan inflasi yang naik menjadi 0,41 persen membuat gap atau selisih tarif listrik dengan keekonomiannya naik lagi. Adapun untuk kompensasi pada kuartal IV, Hendra memprediksi selisihnya bakal turun dibandingkan kuartal III 2019.
"Ini kita lihat kuartal IV, (mudah-mudahan) BPP membaik jadi kompensasi makin kecil," lanjutnya.
Hendra mengatakan, dipatoknya harga batu bara sejak 2018 untuk dalam negeri, yakni sebesar USD 70 per ton sangat membantu PLN untuk menekan biaya produksi listrik.
Pada tahun lalu, PLN juga mendapatkan dana kompensasi senilai Rp 23 triliun. Dana ini menjadi piutang yang harus dibayar pemerintah melalui APBN.
Adapun tahun depan, pemerintah bakal memberlakukan kembali penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment) untuk pelanggan nonsubsidi. Dengan begitu, kenaikan atau penurunan tarif listrik nonsusbisidi tak lagi ditahan dan akan dievaluasi tiap tiga bulan sekali.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, dengan penyesuaian tarif listrik tahun depan, diharapkan bisa mengurangi beban negara. Sebab ada subsidi listrik untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA tidak mampu yang juga harus dibayar.
"Polanya akan turun naik, tariff adjustment diterapkan tiap 3 bulan, (dengan begitu) beban APBN akan berkurang. Tariff adjustment mudah-mudahan lancar dan kompensasi jadi nol," kata dia.