Tarif Listrik Naik, PLN Janji Terus Tingkatkan Keandalan dan Pelayanan

17 Juni 2022 19:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga memeriksa meteran listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Warga memeriksa meteran listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Usai mengumumkan kenaikan tarif listrik untuk golongan orang kaya 3.500 VA ke atas dan sektor pemerintah, PT PLN (Persero) berjanji akan terus meningkatkan pelayanan dan keandalan listrik untuk seluruh pelanggan.
ADVERTISEMENT
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, peningkatan pelayanan sudah menjadi tanggung jawab PLN sebagai badan usaha. Untuk bisa laku menjual listrik, BUMN ini harus selalu memperbaiki kinerjanya.
"Keandalan itu kunci kita. Kalau kita membangkitkan (listrik) enggak bisa setop, harus dijual maka kita berusaha semaksimal mungkin. Tapi ada gangguan alat dan sebagainya itu kita cegah terus," kata Bob saat Forum Merdeka Barat 9, Jumat (17/6).
Bob melanjutkan, menjaga keandalan listrik dan pelayanan bukan hanya ketika ada kenaikan tarif listrik atau tidak, tetapi sudah menjadi kewajiban PLN sebagai satu-satunya perusahaan listrik di Indonesia.
"Kita perkuat terus jaringan. Jadi keandalan itu bukan hanya ada penyesuaian atau enggak, memang kewajiban kita untuk menjalankan itu dan keinginan kita yang kuat itu, karena kita harus jualan," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Seiring dengan transformasi digital yang dilakukan PLN untuk meningkatkan pelayanan, Bob juga mengimbau masyarakat menggunakan PLN Mobile agar pihaknya bisa menjangkau setiap pelanggan.
"Harus men-download PLN mobile supaya bisa berhubungan dengan kita, apa saja permasalahan bisa disampaikan, bisa melihat Informasi apa saja setiap saat sampai jam 12 malam ini tidak akan terganggu," tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah resmi menaikkan tarif dasar listrik untuk orang kaya golongan rumah tangga R2 (3.500 VA hingga 5.500 VA), R3 (6.600 VA hingga ke atas), dan golongan sektor pemerintah (P1/6.600 VA, P2/200 KVA, P3/TR).
Kenaikan tarif listrik tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022. Secara rinci, kenaikan tarif ini berlaku sebesar 17,64 persen untuk seluruh golongan yang terdampak, yaitu dari Rp 1.444,70 per kWh jadi Rp 1.699,53 per kWh.
ADVERTISEMENT