Tarif Listrik Orang Kaya Naik Hari Ini, Segini Perubahan Tagihannya

1 Juli 2022 8:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga memasukan pulsa token listrik di tempat tinggalnya, di Jakarta, Selasa (1/4/2020). Foto: Antara/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Warga memasukan pulsa token listrik di tempat tinggalnya, di Jakarta, Selasa (1/4/2020). Foto: Antara/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif dasar listrik (TDL) untuk orang kaya. Tarif listrik untuk 5 golongan pelanggan non subsidi resmi naik mulai hari ini, Jumat 1 Juli 2022.
ADVERTISEMENT
Dari 5 golongan pelanggan tersebut, yang tarif listriknya naik ialah golongan daya R2 (3.500-5.500 VA) dan R3 (di atas 6.600 VA) serta seluruh sektor pemerintah. Lalu, bagaimana perubahan rekening bulanannya? Simak penjelasan berikut ini.
Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, menjelaskan ada beberapa alasan pemerintah melakukan penyesuaian tarif listrik, mulai dari kenaikan inflasi, harga minyak atau Indonesia Crude Price (ICP), harga patokan batu bara, dan kurs yang mengerek harga Biaya Pokok Produksi (BPP) listrik.
Menurut Jisman, faktor yang paling memberikan dampak terhadap kenaikan tarif listrik yakni melonjaknya ICP dari asumsi APBN 2022 sebesar USD 63 per barel. Saat ini, harga ICP tembus USD 100 per barel.
"Sehingga harga TDL naik dari Rp 1.447 per kwh menjadi Rp 1.669 kwh," ujar Jisman.
ADVERTISEMENT
Dia meminta masyarakat golongan rumah tangga bersubsidi maupun sektor bisnis dan industri untuk tidak panik. Sebab, mereka belum akan terdampak kenaikan tarif listrik ini.
Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan masyarakat yang berada dalam golongan-golongan itu akan dinaikkan tarifnya. "Ke depan dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat kembali mengalami perubahan naik ataupun turun melihat perkembangan kurs, ICP, inflasi, ataupun harga dari batu bara," jelas Jisman.
Ilustrasi mengisi token listrik. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sementara itu, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, mengatakan perubahan tagihan bagi pelanggan yang menggunakan sistem pascabayar atau layanan pembayaran listrik yang dilakukan akhir bulan, baru akan terlihat di Bulan Agustus.
"Artinya pemakaian Bulan Juli akan dibayar pada Bulan Agustus. Nah apabila pelanggan-pelanggan mengeluh tarifnya sudah naik nanti, yakinlah itu bukan akibat kenaikan tarif melainkan kenaikan pemakaian," ungkap Bob.
ADVERTISEMENT
Bob merinci, tagihan listrik yang harus dibayarkan pelanggan terdiri dari faktor volume pemakaian atau konsumsi energi listrik sehari-hari, dikalikan dengan tarif listrik, ditambah dengan pajak penerangan jalan umum.
Dalam data yang ditampilkan, kenaikan tarif listrik ini berlaku sebesar 17,64 persen untuk golongan R3, R2, serta sektor pemerintah P1 (6.600 VA-200 KVA), dan P3/TR. Sementara untuk golongan sektor pemerintah P.2 (di atas 200 KVA) naiknya sekitar 36,61 persen.
Berikut rincian perubahan tagihan bulanan setelah penyesuaian tarif:
1. R2: dari Rp 632.568 per bulan, naik Rp 111.578 menjadi Rp 744.146 per bulan
2. R3: dari Rp 1.962.764 per bulan, naik Rp 346.211 menjadi Rp 2.308.975 per bulan
3. P1: dari Rp 5.548.587 per bulan, naik Rp 978.713 menjadi Rp 6.527.300 per bulan
ADVERTISEMENT
4. P2: dari Rp 105.251.885 per bulan, naik Rp 38.535.896 menjadi Rp 143.787.781 per bulan
5. P3/TR: dari Rp 1.536.000 per bulan, naik Rp 270.934 menjadi Rp 1.806.934 per bulan.